width=
width=

Adhitiawarman Kuasa Hukum Sanwani Laporkan Dugaan Sindikasi Mafia Tanah di BPN Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya

 

MDNews Jakarta – Pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan sekaligus kuasa hukum Sanwani, Adhitiawarman, S.H., M.H., mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan dugaan adanya sindikasi sistemik dalam pelayanan pertanahan yang diduga melibatkan oknum di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait perkara yang dialami kliennya.

Dalam wawancara dengan awak media di Polda Metro Jaya, Adhitiawarman menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah kliennya, Sanwani, mengaku tidak memperoleh kepastian pelayanan atas persoalan kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Adhitiawarman, persoalan bermula ketika Sanwani mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, *Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P.*, dengan tujuan meminta penjelasan mengenai dokumen pertanahan atau warkah, bukan untuk mengikuti proses mediasi sengketa.

“Klien kami datang untuk membuka warkah dan meminta penjelasan, bukan melakukan mediasi. Namun surat audiensi justru didisposisikan kepada Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan. Seharusnya, apabila Kepala Kantor tidak dapat menemui, yang memberikan penjelasan adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah karena substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pendaftaran tanah,” ujar Adhitiawarman.

Ia menjelaskan, pada 11 Mei 2026 Sanwani mendatangi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan guna memperoleh kepastian mengenai proses penerbitan sertifikat tanah yang hingga kini belum selesai. Namun, menurutnya, Sanwani hanya diterima di ruang mediasi oleh Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama seorang staf BPN.

Adhitiawarman menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi sebagai warga negara. Sanwani disebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak 1960 serta mengikuti proses pengukuran lahan sejak 1995 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan dasar disposisi tersebut. Klien kami tidak meminta mediasi, melainkan perlindungan hukum dan penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional. Karena itu, jawaban seharusnya diberikan oleh bidang yang menangani penetapan hak dan pendaftaran tanah,” katanya.

Lebih lanjut, Adhitiawarman menyebut Sanwani datang dengan membawa dua orang saksi beserta dokumen-dokumen yang menurutnya menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun, ia mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa nota dinas yang akan diterbitkan justru mengarah pada kesimpulan bahwa tiga sertifikat hak milik yang diklaim dimiliki kliennya tidak ditemukan.

“Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami karena klien telah membawa bukti-bukti yang diyakini menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu jawaban tertulis dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selama lebih dari 14 hari kerja. Selain itu, surat permohonan penjelasan juga telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

“Hingga berita ini disusun, kami mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak BPN terkait surat-surat yang telah disampaikan,” kata Adhitiawarman.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 12 Mei 2026, Sanwani juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar **Rp280 juta** kepada seorang pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Tanah berinisial **M. Sundus** pada tahun 2006. Dana tersebut, menurut pengakuan Sanwani, diberikan untuk pengurusan sertifikat tanah sawah seluas sekitar 1,3 hektare di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adhitiawarman mengatakan, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2006, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar **Rp15,9 miliar**. Namun, menurut pengakuan kliennya, hingga kini tiga sertifikat hak milik yang dimaksud tidak pernah diterima.

Sanwani, lanjutnya, juga mengaku mengalami kesulitan ekonomi sejak lahan sawah yang menjadi sumber penghidupannya berubah fungsi. Ia sempat berencana menjual tanah tersebut melalui akta notaris, namun transaksi batal karena calon pembeli tidak memenuhi kewajibannya. Pembatalan tersebut, menurut Adhitiawarman, telah dituangkan dalam akta pembatalan yang dibuat oleh notaris.

Selain kehilangan peluang menjual tanah, Sanwani mengaku tidak lagi dapat menguasai secara fisik lahan yang disebut sebagai warisan dari orang tuanya. Salah seorang saksi bernama Sunadi menyatakan bahwa keluarga Sanwani telah menggarap lahan tersebut sejak 1945.

Adhitiawarman menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, antara lain salinan **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3566, SHM Nomor 3567, dan SHM Nomor 3568** atas wilayah Pegangsaan Dua, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama A. Sanwani, surat keterangan dari kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang diterima Sanwani dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada 12 Mei 2026, pihak BPN menyampaikan bahwa nomor tiga sertifikat tersebut tercatat atas nama pihak lain dan berada pada lokasi yang berbeda dengan bidang tanah yang diklaim oleh Sanwani.

Kasus ini kini telah dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta terkait substansi tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Pewarta Ridho
Editor Ridho

WWW.MDI.NEWS