width=
width=

Polres Metro Kota Bekasi Ungkap Pelaku Kekerasan Sexual terhadap Santriwati

 

MDI.NEWS, Kota Bekasi — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdangangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai guru itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).

Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ungkapnya dari Petugas Penyidik.

Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik mencocokkan keterangannya dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kompol Rosdiana Sirait menyampaikan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujarnya kepada media. (Imam. S)

WWW.MDI.NEWS