MDI.NEWS, Bekasi – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyatakan kecewa terhadap jawaban Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam audiensi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, jawaban tersebut belum memberikan kepastian atas tuntutan para wartawan.
Paulus menegaskan, ada tiga tuntutan utama yang tetap harus dipenuhi. Pertama, mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, melalui mekanisme yang sah. Kedua, meminta permintaan maaf resmi serta jaminan agar dugaan penghinaan, intimidasi, dan pengusiran terhadap wartawan tidak terulang.
Ketiga, mendesak pengawalan proses hukum atas laporan wartawan Kimsan Indra Simaremare hingga tuntas secara profesional, transparan, dan objektif, sekaligus menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Paulus menilai tanggapan Pemkab Bekasi belum menjelaskan langkah konkret untuk memenuhi ketiga tuntutan tersebut.
Kekecewaan itu semakin bertambah karena Kepala Dinas LH, Syafri Donny Sirait, tidak hadir langsung dalam audiensi dan diwakili kuasa hukumnya. Paulus menilai pejabat yang bersangkutan seharusnya memberikan klarifikasi atas persoalan yang memicu aksi solidaritas wartawan.
Paulus menyebutkan, dalam audiensi terdapat tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi. Ia berharap komitmen tersebut ditindaklanjuti secara nyata dan transparan, bukan sekadar berhenti pada pernyataan tertulis.
Apabila dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut yang menjawab tuntutan pencopotan Kepala Dinas LH, Paulus menegaskan pihaknya siap mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan jumlah peserta lebih besar. Ia memastikan aksi lanjutan akan tetap berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya tetap solid mengawal perjuangan tersebut. Ia menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tanggapan Pemkab Bekasi bukan berarti pihaknya menerima jawaban itu sebagai penyelesaian akhir.
“Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” pungkasnya.
Kontributor Bekasi: Sumarno
Editor: Imam Setiadi






