Mdinews,Jakarta, 6 November 2026 – Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar lembaga tersebut mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI untuk membahas status jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan itu disampaikan secara resmi melalui tim kuasa hukum kepada pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Teguh merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana sekaligus Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur.
Dalam dokumen yang disampaikan, Teguh meminta DPD RI memproses aspirasi ketatanegaraan tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan meneruskannya kepada MPR RI.
Ia mengaitkan permohonan itu dengan dua putusan pengadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.
Teguh berpendapat, dinamika politik di DPR RI yang diwarnai fragmentasi koalisi partai politik dapat menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemakzulan. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian dari lembaga negara lainnya dalam rangka menjaga sistem ketatanegaraan.
Karena itu, ia mendorong DPD RI mengambil inisiatif dengan mengajukan usulan kepada MPR RI untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa.
Dalam petitum permohonannya, Teguh meminta DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi sebagai dasar tindak lanjut aspirasi melalui sidang paripurna. Ia juga meminta lembaga tersebut memprakarsai pengajuan agenda khusus kepada MPR RI.
Agenda yang diminta meliputi pembatalan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden, serta penyelenggaraan proses pengisian jabatan yang baru berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Teguh menyebut langkah pengajuan permohonan tersebut merupakan tanggung jawab akademis seorang pengajar hukum tata negara untuk turut mengawal penerapan konstitusi. Ia juga menghubungkan langkah tersebut dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama aspek pengabdian kepada masyarakat.
Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi yang mendampingi proses penyampaian permohonan tersebut terdiri atas Dr. Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., Suluh Utomo, S.H., Dinda Wulan Ariani, S.H., Abdul Rozak, S.H., Tamrin, S.H., M.H., dan Karsedi, S.H.






