width=
width=

Kuasa Hukum ARF Pertanyakan Prosedur Penahanan

MDI.NEWS , Jakarta – Kuasa hukum ARF, Aditya Warnanya, S.H., menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara yang menjerat kliennya di Polres Metro Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026), setelah ARF memperoleh penangguhan penahanan. Aditya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak 2022 dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta mengedepankan prinsip keadilan.

 

Aditya menjelaskan, perkara yang dihadapi ARF bermula dari proses penyelidikan dan laporan polisi pada 2022. Setelah melalui perjalanan hukum selama kurang lebih empat tahun, ARF ditahan pada 3 September 2026. Pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam tindakan penangkapan dan penahanan tersebut, termasuk persoalan kelengkapan surat tugas yang menjadi dasar tindakan aparat penegak hukum.

 

Menurut Aditya, penangguhan penahanan terhadap ARF diberikan menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Senin (2/11/2026). Agenda tersebut diharapkan dapat mengevaluasi kembali proses penyelidikan dan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara. Ia juga menyoroti waktu penahanan yang telah berjalan sekitar 60 hari sebelum agenda gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan.

 

Aditya menegaskan bahwa pihaknya berharap gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Sementara itu, ARF menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Harapannya, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat secara luas. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi dalam bentuk apa pun melalui proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujar ARF.

 

Selain memperjuangkan hak hukum kliennya, Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pejabat dan aparat yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara ARF. Pengaduan juga telah disampaikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

 

Aditya menyebutkan, dugaan pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan juga direncanakan untuk diperiksa oleh pengawas penyidikan (Wasidik) pada Senin (2/11/2026), sebelum ditindaklanjuti melalui Kompolnas. Ia meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap seluruh pengaduan yang telah disampaikan.

“Kami berharap Kapolri tidak hanya menyampaikan janji atau slogan, tetapi benar-benar menunjukkan komitmen dalam menjalankan reformasi birokrasi Polri secara digital dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai muncul lagi korban dugaan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan seperti yang dialami saudara ARF,” tegas Aditya.

 

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ARF dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Melalui pengawasan yang transparan dan akuntabel, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Aditya menutup keterangannya dengan mengingatkan pentingnya memberikan manfaat bagi sesama dan menyerukan semangat kemerdekaan. (***)

Penulis: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS