MDI.NEWS, Jakarta—-Peristiwa kecelakaan kereta api di Kota Bekasi, Selasa 27 April 2026 menjadi sorotan publik setelah menimbulkan korban jiwa dan luka dalam jumlah besar. Sedikitnya 15 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari 90 orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Rabu, 29 April 2026.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang, diduga dipicu oleh sebuah taksi berwarna hijau milik perusahaan Green SM yang mogok di tengah lintasan rel. Kendaraan itu tidak dapat segera dievakuasi sehingga memicu tabrakan dengan kereta yang melintas. Aparat kemudian mengevakuasi bangkai kendaraan menggunakan alat berat dan mengamankan lokasi kejadian.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Narasumber menyampaikan duka mendalam kepada para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh. “Itu nyawa, puluhan orang menjadi korban. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI Komisi XIII dikutip dari #viralForJustice diakun intagram “PITALOKA”.
Selain faktor teknis di lapangan, sorotan juga mengarah pada aspek perizinan perusahaan taksi yang terlibat. Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut didirikan pada awal 2024, kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Maret 2024, serta izin operasional dari Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025. Namun, dokumen izin operasional yang lengkap disebut belum ditemukan secara terbuka.
Rieke Diah Pitaloka mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional perusahaan tersebut hingga proses investigasi selesai. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Di sisi lain, pemerintah pusat disebut telah merespons kejadian ini dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp4 triliun untuk perbaikan perlintasan sebidang di berbagai daerah, termasuk Bekasi. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai menunjukkan itikad baik dalam mendorong peningkatan keselamatan transportasi nasional.
Upaya pencegahan jangka panjang juga disorot, terutama pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass di titik-titik rawan. Di Bekasi, kebutuhan pembangunan flyover diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp200 miliar. Intervensi pemerintah pusat dinilai penting agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka mendorong keterlibatan lembaga terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan praktik usaha tidak sehat, termasuk dugaan predatory pricing oleh perusahaan taksi tersebut. Ia menegaskan komitmen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kita akan terus bersuara dan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para korban,” tegasnya. (***)







