MDI.NEWS, Jakarta —– Pimpinan Wilayah Muslimat NU Jawa Tengah mengukuhkan 400 paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan bantuan hukum di tengah masyarakat. Pengukuhan ini bertujuan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang lebih mudah diakses, khususnya bagi perempuan dan anak. Senin, 13 April 2026.
Program paralegal tersebut diharapkan mampu membentuk pos bantuan hukum di berbagai daerah. Pos ini akan menjadi wadah advokasi terhadap berbagai persoalan yang kian marak, seperti kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak, hingga isu kesehatan mental.
Pengurus Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah Muslimat NU Jawa Tengah, Suci, menjelaskan bahwa pembentukan paralegal bukan sekadar kegiatan seremonial. Para peserta harus mengikuti sejumlah tahapan pelatihan sebelum dinyatakan lulus sebagai kader paralegal.
Ia menegaskan bahwa proses pelatihan menjadi syarat utama untuk memastikan kualitas para paralegal. “Untuk menjadi paralegal Muslimat NU, tidak cukup hanya ikut kegiatan, tetapi harus melalui pelatihan dan dinyatakan lulus sesuai standar yang telah ditentukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah paralegal yang telah lulus hampir mencapai 500 orang. Mereka berasal dari 35 kabupaten/kota dan tersebar di 38 cabang Muslimat NU di wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muslimat NU, Arifah Fauzi, dalam sambutannya mendorong seluruh anggota untuk memperkuat kemandirian perempuan. Ia menilai perempuan harus berperan sebagai subjek utama dalam pembangunan.
Menurutnya, penguatan kapasitas perempuan menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. “Perempuan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek yang berdaya secara ekonomi, sosial, dan spiritual,” tuturnya.
Kegiatan pengukuhan paralegal ini turut dihadiri dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, bersama jajaran pimpinan pusat. Program ini diharapkan mampu memperluas akses keadilan serta memperkuat peran perempuan dalam advokasi sosial di tengah masyarakat. (***)
Foto : Tangkapan layar







