MDI.NEWS, Jakarta—-Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Sragen menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah wilayah, baik di pusat kota maupun pedesaan, dilaporkan masih minim penerangan. Ironisnya, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak penerangan jalan yang dipungut melalui tagihan listrik PLN setiap bulan. Senin, 13 April 2026.
Permasalahan ini mencuat setelah warga mengeluhkan bahwa beban penyediaan lampu jalan justru banyak ditanggung secara mandiri oleh pemilik rumah di pinggir jalan. Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas umum yang layak bagi masyarakat.
Aliansi Keadilan Rakyat Sragen menjadi salah satu pihak yang vokal mengkritik kondisi tersebut. Mereka menyoroti dugaan ketidaktertiban administrasi serta minimnya transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana pajak PJU yang berasal dari masyarakat.
Koordinator aliansi, Jamaludin, mempertanyakan program Bupati Sragen Sigit Pamungkas terkait pembangunan dan penataan wilayah. Ia menilai program yang digadang-gadang tidak sebanding dengan kondisi di lapangan yang masih gelap.
“Pusat kota hingga pelosok desa masih minim penerangan. Banyak warga yang akhirnya harus memasang lampu sendiri,” ujar Jamaludin.
Ia juga menyoroti sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh PLN secara otomatis. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pilihan selain membayar, meskipun manfaatnya belum dirasakan secara merata.
“Kalau tidak dipotong otomatis, bisa jadi masyarakat enggan membayar karena tidak melihat hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Jamaludin menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana pajak PJU. Ia mengingatkan agar dana tersebut tidak dialihkan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Pajak itu harus amanah. Jangan sampai digunakan untuk menutup anggaran lain atau kepentingan yang tidak berkaitan dengan penerangan jalan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pemerintah daerah terus melakukan perbaikan infrastruktur, termasuk penerangan jalan. Ia menyebut bahwa program penataan wilayah tetap berjalan dan akan diperluas pada tahun anggaran 2026.
“Perbaikan dilakukan tidak hanya di pinggiran, tetapi juga di kawasan kota secara bertahap,” ujarnya.
Secara keseluruhan, persoalan penerangan jalan dinilai bukan sekadar estetika, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat. Minimnya penerangan disebut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk insiden tragis yang menewaskan satu keluarga di wilayah Sragen. Oleh karena itu, masyarakat melalui aliansi meminta pemerintah membuka data pendapatan dan alokasi pajak PJU serta memastikan penggunaannya tepat sasaran demi kepentingan publik. (***)







