MDIMews Jakarta, 20/08/2026 — Pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) Aditiawarman S.H. mendesak penyidik Polsek Taman Sari dan jajaran Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyidikan dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang diduga merugikan perusahaan distributor perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Desakan tersebut disampaikan Aditiawarman dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut dia, laporan polisi telah dibuat pihak perusahaan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara barang yang telah dikirim kepada pelanggan dengan pembayaran yang diterima perusahaan.
PNB menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui transaksi perlu segera dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum perkara tersebut.
Aditiawarman menyebut nilai kerugian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mencapai sekitar Rp265 juta. Perusahaan yang menjadi korban merupakan distributor perlengkapan K3, antara lain helm keselamatan, sepatu bot, rompi, kacamata pelindung, serta berbagai alat pelindung diri (APD).
“Laporan polisi dibuat pihak perusahaan yang diwakili Finance Manager. Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Aditiawarman.
Terduga pelaku yang disebut berinisial atau dipanggil Putri, perempuan berusia di bawah 30 tahun, diduga memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Dugaan penggelapan berkaitan dengan barang perusahaan yang telah dikeluarkan dan dikirim kepada sejumlah pelanggan atau toko reseller, tetapi pembayaran atas barang tersebut diduga belum tercatat masuk ke rekening atau kas perusahaan.
Aditiawarman menjelaskan, perusahaan tersebut menerapkan mekanisme pemesanan melalui sistem sebelum barang diproses untuk dikirim kepada pelanggan. Sebagian pelanggan juga memperoleh barang dengan sistem pembayaran tempo.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan barang telah keluar berdasarkan surat jalan, sementara pembayaran dari pelanggan tidak tercatat diterima perusahaan.
“Barang keluar dari perusahaan berdasarkan surat jalan, tetapi uang pembayarannya diduga tidak masuk ke rekening atau kas perusahaan. Data transaksi, hasil audit internal, surat jalan, serta komunikasi dengan customer menjadi bagian dari dokumen yang perlu disinkronkan dalam proses penyidikan,” katanya.
PNB juga mendorong penyidik memeriksa Finance Manager, HRD, kolektor perusahaan, hingga para customer yang mengetahui langsung proses pemesanan, pengiriman, dan pembayaran barang.
Menurut Aditiawarman, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memastikan alur transaksi sekaligus memperjelas posisi hukum masing-masing pihak.
“Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, status terlapor dapat segera ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Aditiawarman juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap fakta secara profesional. Fokus kami adalah bagaimana perkara ini segera terang dan apabila seluruh unsur serta alat bukti telah terpenuhi, proses penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Aditiawarman.
Ia mengatakan, proses perkara saat ini masih berjalan, termasuk agenda gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak customer perusahaan.
PNB meminta penyidik bersikap proaktif dengan segera memanggil atau mendatangi para saksi yang dinilai mengetahui transaksi tersebut.
“Saat ini bolanya ada di penyidik. Kami berharap penyidik dapat menjemput bola dengan segera memeriksa para saksi, termasuk customer perusahaan yang mengetahui transaksi dan pembayaran,” katanya.
Sementara itu, Rizka, yang hadir sebagai saksi dari pihak perusahaan, menjelaskan mekanisme pemesanan barang yang selama ini dilakukan melalui toko yang menjadi bagian dari jaringan retail perusahaan distributor K3.
Menurut Rizka, proses pemesanan diawali ketika toko mengirimkan order kepada perusahaan. Pesanan kemudian dimasukkan ke dalam sistem untuk diproses hingga barang dikirim kepada toko.
“Ada orderan dari toko, lalu diinput ke sistem, lanjut proses kirim barang. Barang sudah terkirim dan pembayaran mestinya diterima perusahaan. Namun dari Finance belum menerima notifikasi atau konfirmasi pembayaran, sementara di toko semuanya sudah dibayar sesuai invoice,” ujar Rizka.
Rizka menambahkan, barang yang dipesan berupa berbagai perlengkapan APD, seperti helm keselamatan, rompi, kacamata pelindung, dan earplug. Menurut dia, nilai transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Barang yang dipesan alat-alat APD seperti helm, rompi, kacamata, earplug. Nilai kerugian lebih dari Rp200 juta,” jelas Rizka.
Aditiawarman menegaskan, PNB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan meminta seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2026. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum terlapor.
Pewarta: Yung Edho
Editor: Ridho






