MDI.NEWS, Jakarta—–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi dan penertiban pelanggaran peraturan daerah di Jalan H Naman Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari ini Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan tersebut menyasar aktivitas masyarakat di ruang publik yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.
Penertiban ini berkaitan dengan penerapan Pasal 39 dan Pasal 40 dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kedua pasal tersebut mengatur larangan aktivitas tertentu di jalan raya, termasuk praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Narasumber dari Satpol PP, Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga dan pengguna jalan agar mereka mengetahui konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.
Menurut Arifin, Pasal 40 mengatur larangan memberikan uang atau pekerjaan kepada pihak-pihak yang beraktivitas secara tidak resmi di jalanan, seperti pengemis, pengamen, dan penyedia jasa lap mobil di persimpangan. Sementara itu, Pasal 39 menegaskan larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum di fasilitas publik.
Ia menegaskan bahwa kebiasaan memberi uang di jalan justru dapat memperbanyak pelanggaran dan memicu munculnya aktivitas serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau pekerjaan kepada pihak-pihak yang beraktivitas di jalan karena hal itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,” ujar Arifin.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi tersebut. Setiap pelanggaran yang didapati langsung ditindak dengan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan peringatan di tempat. “Banyak yang kami temukan di lapangan dan langsung kami lakukan penertiban serta pembinaan,” katanya.
Pengawasan dilakukan secara rutin pada pagi dan sore hari, menyesuaikan waktu aktivitas masyarakat yang cukup padat di kawasan tersebut. Dalam kondisi tertentu, penertiban juga dilakukan pada malam hari apabila terdapat laporan atau indikasi gangguan ketertiban.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan peraturan daerah. Satpol PP berharap melalui sosialisasi dan penertiban yang konsisten, tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Jakarta Timur. (***)







