width=
width=

Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

MDI News | Kabupaten Bekasi – Ni alias G (47) pelaku Pembunuhan terhadap korban artis Sandi Permana (45) berhasil ditangkap Tim Opsnal Gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku  Penusukan terjadi pada hari Minggu (12/1/2025) pukul 06.45 WIB, di Perum TNI/Polri/Umum Cibarusah Jaya, Blok -4, RT.005, RW 008,  Desa Cibarusah, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

 

Dalam keterangan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan bahwa tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.

 

Kombes Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa tersangka dalam menjalani kehidupan bertetangga dengan korban tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban begitu juga sebaliknya.

 

Dan sekitar pada pukul 06.45 WIB di tanggal 12 Januari 2015 disaat tersangka memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah, tersangka melihat korban sedang mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter. Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka,  lalu dengan spontan karena emosi tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah.

 

Dan kemudian tersangka mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta melampiaskan kekesalannya yang selama ini dipendam tersangka.

 

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tujuh kali dalam posisi yang berbeda-beda. Sebelumnya korban masih berada di atas motor, kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis tusukan dari tersangka, ” paparnya.

 

Diketahui korban pada saat itu berusaha untuk melarikan diri untuk menyelamatkan diri, dan begitu juga tersangka melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian motoe tersangka ditinggal di persawahan, lalu tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

Selanjutnya, Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Dan berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Lalu setelah itu pada hari Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB.

 

“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT.04/RW.09, Desa Kutamukti, Kec  Kutawaluya, Kab. Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang,/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut, ” terangnya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor: Dudung
banner 1600x1200