MDI.NEWS, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas dalam pengawalan kendaraan pejabat.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menilai penggunaan sirene dan strobo kerap menimbulkan gangguan di jalan raya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif terhadap kritik publik. “Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Foto: Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan kebijakan pembatasan sirene dan rotator agar lebih tertib dan sesuai aturan UU LLAJ.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang menjelaskan:
• Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan dinas Polri.
• Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
• Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan kebijakan baru ini, Korlantas berharap lalu lintas menjadi lebih tertib sekaligus mengembalikan fungsi sirene dan rotator sesuai aturan yang berlaku.







