MDI.NEWS, Bekasi – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi, Ambarita tiba di lokasi untuk meliput sekaligus mendokumentasikan situasi dengan mengambil video dan foto. Namun secara tiba-tiba, beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya.
Ambarita bukan hanya diintimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Telepon genggamnya dirampas sehingga seluruh data liputan hilang. Akibat insiden itu, Ambarita mengalami luka dan bengkak di bagian mata hingga harus mendapat perawatan medis.
Kasus ini kembali menambah catatan kelam terkait kebebasan pers di Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis serta perampasan alat kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun tindak lanjut laporan kasus ini. Kalangan pegiat pers mendesak agar aparat segera mengusut tuntas dan menjamin perlindungan bagi jurnalis di lapangan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pengeroyokan yang menimpa Ambarita. Menurutnya, insiden tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Ini adalah kriminalitas serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan jelas melanggar hukum dan mencederai demokrasi,” tegas Wilson.
Wilson juga menilai maraknya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberi perlindungan hukum. Ia mendesak polisi segera menangkap pelaku, mengembalikan hak-hak Ambarita, serta menegakkan hukum sesuai KUHP dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Jika aparat abai, kasus serupa bisa berulang dan menjadi preseden buruk,” tambahnya.
Berdasarkan KUHP, pelaku dapat dijerat dengan:
• Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) → pidana penjara hingga 5 tahun.
• Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) → pidana penjara hingga 7 tahun.
• Pasal 365 KUHP (Perampasan dengan kekerasan) → pidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jurnalis berhak atas perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.







