width=
width=

Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak bagi Pegawai Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

(Sumber: Instagram/@menkeuri)

MDINEWS — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah sekaligus menjaga daya beli.

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan pajak tersebut berlaku dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satu syarat utama adalah pegawai harus berstatus karyawan tetap dan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan.

Selain itu, pegawai penerima fasilitas ini wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara rutin. Pembebasan pajak hanya berlaku untuk penghasilan tetap, tidak termasuk bonus, tunjangan tertentu, atau penghasilan tambahan lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan memberi ruang napas bagi pekerja dengan penghasilan menengah di tengah tekanan ekonomi,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terukur dan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas fiskal negara karena telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar tetap patuh dalam administrasi perpajakan. Pemerintah mengingatkan bahwa pembebasan pajak tidak menghilangkan kewajiban pelaporan.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pelaku usaha, yang menilai langkah tersebut dapat meningkatkan daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Sumber:Kumparan)

WWW.MDI.NEWS