width=
width=

Uji Materiil UU Lagu Kebangsaan di MK, Pemohon Pertanyakan Kepastian Hukum Indonesia Raya Tiga Stanza

Mdi.News akarta  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 14.30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 2, Jakarta.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Setyo Waluyo, S.H. dan Pungki Harmoko, S.H., M.H., dengan kuasa hukum Nana Turyana, dkk. Agenda sidang pendahuluan bertujuan untuk mendengarkan pokok permohonan sekaligus menilai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materiil tersebut secara khusus mempersoalkan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009, terutama penggunaan frasa “apabila” yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dalam praktik penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Menurut pemohon, frasa tersebut telah melahirkan penafsiran bahwa penyanyian Indonesia Raya dalam tiga stanza bersifat opsional, bukan sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Rumusan norma ini menciptakan ambiguitas hukum, seolah-olah menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza hanya pilihan seremonial, bukan bagian dari penghormatan terhadap lagu kebangsaan secara lengkap,” ujar Pungki Harmoko, Rabu (21/1/2026).

Dalam pernyataan awal yang disiapkan untuk persidangan, para pemohon menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi keprihatinan atas lemahnya perlindungan negara terhadap kebudayaan nasional. Mereka merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budaya.

Pemohon menilai, selama ini praktik kelembagaan di berbagai instansi negara, lembaga pendidikan, hingga kegiatan resmi pemerintahan, hampir seluruhnya hanya mengenal Indonesia Raya satu stanza. Akibatnya, versi tiga stanza—yang merupakan bentuk historis dan utuh ciptaan W.R. Supratman—justru semakin jarang dikenal di ruang publik.
Lebih lanjut, para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional berupa stigma, intimidasi, hingga tuduhan telah mengubah lagu kebangsaan, hanya karena menyanyikan dan menyosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan absennya kepastian hukum serta minimnya perlindungan negara terhadap ekspresi budaya nasional.
Pemohon menegaskan bahwa uji materiil ini tidak bertujuan mengubah lirik, menambah stanza, maupun mengutak-atik notasi Lagu Kebangsaan. Sebaliknya, permohonan diajukan untuk menguatkan kembali kedudukan Indonesia Raya dalam bentuk aslinya sebagai simbol identitas kebangsaan yang utuh bagi generasi mendatang

Selain memiliki nilai historis, pemohon juga menilai bahwa stanza kedua dan ketiga Indonesia Raya mengandung pesan filosofis, moral, dan edukatif yang relevan dengan tantangan kebangsaan masa kini, termasuk kesadaran hukum dan tanggung jawab menjaga tanah air.

Mahkamah Konstitusi dalam surat pemanggilan sidang menegaskan bahwa kehadiran para pihak bersifat wajib. MK juga membuka opsi kehadiran secara daring sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, dengan ketentuan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pemanggilan resmi telah disampaikan oleh Juru Panggil MK pada 21 Januari 2026.

Sementara itu, Saiful, alumni Al-Zaytun yang aktif menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza, menyampaikan pandangannya. Ia mengaku merasakan peningkatan rasa cinta terhadap tanah air setelah menyanyikan lagu kebangsaan secara utuh.
“Dengan menyajikan Indonesia Raya tiga stanza, saya justru merasakan kecintaan yang lebih mendalam kepada negara. Harapannya, permohonan ini dapat membuka ruang agar masyarakat semakin mengenal dan mencintai Indonesia secara utuh,” ujarnya.

Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal penting sebelum Mahkamah Konstitusi memasuki pemeriksaan pokok perkara. Putusan MK ke depan dinilai berpotensi memberikan penegasan konstitusional terkait kedudukan Lagu Kebangsaan sebagai bagian dari ekspresi budaya nasional serta memperjelas kewajiban negara dalam menjaga dan melestarikan identitas bangsa.***

WWW.MDI.NEWS