MDI.NEWS | Kabupaten Bekasi — Sengketa kepemilikan lahan yang berakar dari transaksi jual beli pada tahun 1976 kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri dan tercatat telah menjalani sedikitnya sembilan kali persidangan dalam proses hukum yang masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam salah satu agenda lanjutan, sidang juga sempat digelar langsung di lokasi objek sengketa, tepat di depan vila yang berdiri di atas lahan yang dipersoalkan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (6/2/2026). Namun dalam agenda tersebut pihak tergugat disebut tidak menunjukkan itikad baik karena tidak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. James Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Suprapto pada tahun 1976 melalui akta jual beli yang pada masa itu disahkan oleh camat sebagai pejabat yang berwenang.
“Pada masa itu proses peralihan hak cukup melalui akta jual beli yang disahkan oleh camat. Akta tersebut sah secara hukum, hanya saja belum ditingkatkan menjadi sertifikat seperti mekanisme pertanahan saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen kepemilikan awal masih disimpan oleh keluarga. Bahkan lahan tersebut pernah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki peta bidang. Catatan pembayaran pajak tanah juga disebut masih dilakukan hingga sekitar tahun 1990.
Situasi berubah setelah Suprapto meninggal dunia pada tahun 1989. Sejak saat itu lahan tidak lagi terurus oleh keluarga karena istri dan anak-anaknya tidak lagi mengelola tanah tersebut.
Ketika ahli waris menelusuri kembali keberadaan lahan itu, mereka mendapati kondisi yang jauh berbeda. Tanah yang dahulu dikenal sebagai lahan kosong kini disebut telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh keluarga, bahkan sebagian telah dipagari dan ditembok.
“Kami menemukan tanah ini sudah dikuasai orang-orang yang tidak dikenal oleh keluarga. Bahkan bentuk bidangnya sudah berubah dan sebagian sudah ditembok,” kata James.
Atas dasar itu, pihak ahli waris menggugat untuk membatalkan sertifikat-sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut. Mereka menilai penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar peralihan hak yang sah dari pemilik awal.
“Dasar gugatan kami jelas. Tanah ini dibeli pada tahun 1976 dan tidak pernah ada peralihan hak. Tidak pernah dijual atau dialihkan oleh almarhum Suprapto, istrinya Ibu Mugiri, maupun para ahli waris,” tegasnya.
Dalam dokumen awal, luas tanah tercatat sekitar 15.000 meter persegi. Namun berdasarkan perkiraan pengukuran dari BPN, luasnya diduga dapat mencapai lebih dari dua hektare.
Sementara itu, Mugiri, istri almarhum Suprapto yang kini berusia hampir 80 tahun, masih hidup bersama anak-anaknya dan menjadi salah satu pihak yang memperjuangkan hak keluarga atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Ujang seorang penjaga sekaligus koordinator lokasi yang saat ini berada di area tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan maupun sengketa tanah yang sedang berlangsung. Ia menyebut dirinya baru mulai berada di lokasi sejak tahun 2013.
“Saya hanya sebagai penjaga sekaligus koordinator di tempat ini. Mengenai riwayat gugatan dari siapa yang menggugat dan siapa yang tergugat, saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat pertama kali datang pada 2013, kondisi lahan sudah seperti sekarang dan tidak lagi berupa sawah atau hutan seperti yang diceritakan sebelumnya.
“Saya mulai di sini sejak 2013 bersama Pak Gunarto. Saat itu tidak ada lagi sawah atau hutan, kondisinya sudah seperti sekarang,” katanya.
Ia juga menyebut pada tahun yang sama sempat terjadi proses peralihan kepemilikan dari seseorang yang bernama Armi Nasution, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan sebelum tahun tersebut.
“Kalau dari 2013 sampai sekarang saya bisa menjelaskan. Tapi kalau sebelum 2013, saya tidak mengetahui karena itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, majelis hakim dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat guna melihat langsung kondisi objek sengketa. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai status dan kondisi riil lahan yang telah menjadi sumber sengketa hampir lima dekade tersebut.
Redaksi: MDI.NEWS







