MDI.NEWS, Kota Bekasi – Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (25/5/2026), untuk mendesak pengusutan dugaan gratifikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelum mendatangi Kejari Kota Bekasi, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembebasan terlebih dahulu menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam orasinya, massa aksi menyatakan dukungan kepada Kejari Kota Bekasi agar serius menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi pasar tersebut.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” ujar salah seorang orator.
Massa menilai dugaan penyimpangan dalam proyek itu tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Mereka juga menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak disertai pengawasan ketat, transparansi, serta partisipasi publik.
Dalam tuntutannya, massa aksi menilai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag perin) Kota Bekasi diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.(Dirham)







