MDI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026 — Seorang pegawai negeri sipil (ASN) mengajukan gugatan kepada Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dugaan pemindahan jabatan yang dilakukan secara sepihak, yang dianggap tidak sah dan melanggar prinsip meritokrasi dalam sistem birokrasi.
Gugatan ini diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, seorang pejabat eselon IIA yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Ernie mengalami perpindahan ke posisi fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP. 04. 04 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 23 Januari 2026.
Penggugat berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan demosi yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Kuasa hukum Ernie, Mordentika Sagala, mengungkapkan bahwa sidang yang diadakan hari ini di PTUN Jakarta masih berada pada tahap awal, yaitu proses dismissal atau pemeriksaan permohonan oleh para hakim.
“Sidang hari ini masih pada agendanya untuk proses dismissal yang juga dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat,” kata Mordentika dalam penjelasannya pada Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pada tahap ini, hakim masih menilai kelayakan serta dasar dari gugatan sebelum melanjutkan ke pemeriksaan inti.
Dijadwalkan bahwa sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, dengan agenda yang tetap terkait dengan proses dismissal.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Maret dengan agenda yang masih berhubungan dengan proses dismissal,” tuturnya.
Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, tahap dismissal adalah langkah awal di mana pengadilan mengevaluasi apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berhubungan dengan dugaan pelanggaran prinsip meritokrasi dalam birokrasi serta keputusan administrasi di dalam Kementerian Hak Asasi Manusia. *







