MDI.NEWS, Jakarta—-Badan Perfilman Indonesia (BPI) secara resmi menetapkan Fauzan Zidni sebagai Ketua Umum periode 2026–2030 melalui Kongres IV yang berlangsung di Jakarta pada 10–12 April 2026. Pemilihan dilakukan secara aklamasi oleh para pemangku kepentingan perfilman yang hadir dalam forum tersebut. Senin, 13 April 2026.
Kongres yang diselenggarakan di Hotel Mercure Cikini ini dihadiri oleh 67 perwakilan stakeholder anggota BPI. Forum ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan organisasi perfilman nasional ke depan.
Fauzan Zidni, yang kini berusia 40 tahun, menggantikan Pelaksana Tugas Ketua Umum sebelumnya, Celerina Judisari. Ia memperoleh kepercayaan penuh dari peserta kongres untuk memimpin BPI dalam lima tahun mendatang.
Dalam keterangannya, Fauzan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat organisasi bersama seluruh pelaku industri film Indonesia.
“Saya berterima kasih kepada stakeholder BPI yang telah memberikan kepercayaan besar ini untuk menjalankan agenda bersama seluruh masyarakat film Indonesia,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, salah satu fokus utama kepemimpinannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perfilman. Program yang akan dijalankan meliputi sinkronisasi kurikulum, penguatan program magang terpadu, serta pengiriman talenta muda ke sekolah film terbaik di luar negeri dan berbagai laboratorium film internasional.
Selain itu, BPI juga akan mendorong revisi Undang-Undang Perfilman bersama Kementerian Kebudayaan. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat kelembagaan BPI, meningkatkan profesionalisme insan perfilman, memperluas dukungan pemerintah, serta menciptakan kepastian hukum dan kemudahan investasi di sektor perfilman.
“Revisi ini juga penting untuk menjamin perlindungan kebebasan berekspresi dalam karya film,” kata Fauzan.
Di samping agenda strategis tersebut, BPI juga menyiapkan program lain, seperti gerakan nasional anti-pembajakan film dan penyelenggaraan Festival Film Indonesia. Organisasi ini juga akan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perfilman.
Kongres IV BPI turut menetapkan jajaran Dewan Pengawas yang terdiri atas Fajar Nugros, Agustina Kusuma Dewi, Nasaruddin Saridz, Danu Murti, dan Judith Dipodiputro. Mereka diharapkan mampu memberikan pengawasan dan arahan strategis bagi organisasi.
Forum kongres juga membahas Rencana Induk Pengembangan BPI yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Perfilman Nasional. Dokumen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman serta bagian dari strategi jangka panjang pembangunan perfilman nasional.
Rencana induk tersebut mencakup peta jalan pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur produksi, distribusi dan promosi film, hingga penguatan regulasi. Dengan target hingga tahun 2045, dokumen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri film Indonesia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (***)







