MDI.NEWS, Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR. Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai dalam memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Brigjen Edy, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses pemeriksaan dianggap cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai kemudian meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaksanakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Edy menegaskan, sinergi antara Polri dan PPNS merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum nasional, khususnya di bidang cukai dan penerimaan negara.
“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.







