width=
width=

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi

 Jakarta. MDINEWS – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (09/07/2026) ditunda setelah terdakwa, Dokter Tifa, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa menyerahkan nota eksepsi setebal 37 halaman yang diberi judul “Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini.”

Usai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa mengandung dua kelemahan utama sehingga menurutnya perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ujar Dokter Tifa.

Menurutnya, objek yang dikaji bersama Roy Suryo merupakan dokumen digital yang beredar di internet dan bukan dokumen digital yang diakui sebagai milik Joko Widodo. Ia juga menilai hingga kini ijazah asli dalam bentuk fisik belum pernah diperlihatkan kepada publik sehingga dakwaan dinilai keliru dalam menentukan objek perkara.

Selain itu, Dokter Tifa menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai locus dan tempus delicti dalam laporan polisi, proses penyidikan, hingga surat dakwaan. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya eksepsi.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberlanjutan perkara setelah sebagian terlapor dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3). Mereka menilai apabila laporan berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, seharusnya terdapat penjelasan hukum yang jelas mengenai alasan perkara terhadap Dokter Tifa tetap dilanjutkan.

Selain itu, pihak pembela berpendapat bahwa sejumlah unggahan yang dijadikan barang bukti merupakan produk jurnalistik berupa wawancara yang dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, mereka menilai penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hak jawab atau Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Kuasa hukum Dokter Tifa juga mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili perkara tersebut. Menurut mereka, surat dakwaan menyebut lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat sehingga dasar penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perlu dijelaskan secara hukum.

Melalui nota eksepsi tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Adapun seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan tersebut merupakan dalil dari pihak pembela dan masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan berikutnya.

WWW.MDI.NEWS