MDInews, Jakarta, 9 Juli 2026 – Proses penanganan dugaan perkara penculikan dan penyekapan yang tengah bergulir di Polres Bogor kini mendapat sorotan.
Melalui kuasa hukumnya, Handy, SH., MH, korban secara resmi mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas penanganan laporan polisi Nomor LP/B/1240/VI/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Surat yang dilayangkan kepada Ketua Kompolnas tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Sebagai kuasa hukum korban, Handy, SH., MH, Advokat sekaligus Konsultan Hukum dari Law Office Handy & Partner, menegaskan bahwa pengawasan dari Kompolnas merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Klien kami hanya menginginkan satu hal, yaitu kepastian hukum. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Handy di Kantor Kompolnas Graha Sentana, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat kuasa, fotokopi laporan polisi, serta dokumen SP2HP sebagai dasar permohonan pengawasan.
Langkah ini dinilai penting mengingat masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum diproses secara akuntabel.
Handy, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh kejelasan hukum bagi korban dan seluruh pelaku berjumlah 6 orang bisa dtangkap.
Menurutnya, kehadiran Kompolnas diharapkan mampu memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang menjadi amanat institusi Kepolisian.
“Kami percaya institusi Polri memiliki komitmen dalam menegakkan hukum secara adil. Karena itu kami meminta Kompolnas menjalankan fungsi pengawasannya agar proses hukum ini benar-benar berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Handy.
Permohonan pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan tim kuasa hukum dalam memperjuangkan hak-hak korban melalui jalur hukum yang sah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Harian Kompolnas, Drs Arief Wicaksono mengatakan merasa prihatin dengan kondisi yang dialami korban dan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Polda Jawa Barat dan Irwasda.
“Sangat prihatin dengan kondisi ini dan akan segera mengirimkan Surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Polda Jawa Barat,” ujarnya singkat.
Dia juga menegaskan, sesuai tupoksi Kompolnas sesuai amanah UU bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi kerja dan kinerja pihak penyidik dan proses penyidikan.
Pihak Kompolnas meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan laporan serta LP agar bisa ditindaklanjuti.
Kini publik menanti bagaimana tindak lanjut Kompolnas terhadap permohonan tersebut, sekaligus perkembangan penanganan laporan yang sedang diproses oleh Polres Bogor.
Kronologi (versi korban)
pada 31 Mei 2026, MR (korban) diculik oleh sekawanan orang tak dikenal yang kira kira berjumlah 8 orang termasuk 1 supir di kaki gunung Salak Pamijahan Bogor.
Saat itu pagi MR sedang memancing lalu tiba tiba disergap dan dipiting oleh 2 orang berbadan besar lalu diangkut dengan mobil Avanza ke sebuah lokasi yang tidak dikenal masih wilayah Bogor Utara.
Handphone MR sempat dirampas dan diinterogasi di sepanjang perjalanan.
Lalu EB datang ke lokasi bersama 2 orang lagi dan menginterpretasi korban. Menyusul kemudian datang lagi MT lalu mencekek leher MR. Slash satu terduga pelaku juga mengatakan, bolongin (tembak) saja kakinya dan kubur di belakang.
Korban juga sempat disuruh memuku kepala dengan botol air mineral berisi air sampai beberapa menit yang membuat kepala MR pusing.
Jam 11 malam MR dipaksa membuat surat pernyataan bahwa ia memiliki urusan utang piutang secara sadar dan tidak dalam tekanan dan paksaaan sementara korban merasa sebaliknya yakni trauma dan terintimidasi.
Total 8 orang terduga pelaku penculikan, dari 5 orang yang yang digelandang ke kantor polisi, baru 2 orang yang ditahan, 3 orang lainnya dilepaskan yang diantaranya ada terduga otak pelaku penculikan bernama SB.
***






