MDI.NEWS, Jakarta – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) atau lebih dikenal sebagai Reclasseering Indonesia tercatat sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan tertua di Indonesia yang lahir di awal masa kemerdekaan.
Organisasi ini resmi didirikan pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan.
Kehadiran lembaga tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan bangsa saat itu, khususnya dalam upaya memulihkan harkat, martabat, serta hak-hak dasar masyarakat di tengah masa transisi pascakemerdekaan yang penuh tantangan.
Pendirian Reclasseering Indonesia mendapat arahan dan restu langsung dari dua tokoh Proklamator Indonesia, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Selain itu, dukungan pemikiran juga datang dari Prof. DR. GPH.
Tjokrodiningrat SH, seorang tokoh hukum terkemuka pada masa itu.
Tokoh utama yang menggagas berdirinya lembaga ini adalah Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi. Dalam perjalanannya, ia didampingi oleh Dr. R. Mustopo dan Saimun Zain yang turut meletakkan dasar organisasi.
Meski embrio organisasi telah terbentuk sejak 18 Agustus 1945, proses legalitas dilakukan secara bertahap. Reclasseering Indonesia kemudian resmi diresmikan di Yogyakarta pada 17 Agustus 1946.
Penguatan status hukum lembaga ini berlanjut ketika memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman pada 12 November 1954. Selanjutnya, legalitas organisasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.H.7.1/6/2 tertanggal 9 Juni 1956.
Pada periode awal 1945–1950, susunan kepengurusan Reclasseering Indonesia diisi oleh sejumlah tokoh penting bangsa, di antaranya:
– Ketua Umum: Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi
– Dewan Pembina dan Penasihat: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, serta Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat SH
– Anggota Pendiri: Dr. R. Mustopo, Saimun Zain, dan sejumlah pejuang serta pemikir bangsa lainnya
Sejak awal berdiri, Reclasseering Indonesia memusatkan geraknya pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan pelayanan kemanusiaan. Organisasi ini memiliki misi memperjuangkan keadilan serta memulihkan martabat masyarakat yang terdampak situasi sosial dan hukum pada masa itu.
Semangat perjuangan para pendiri terus diwariskan hingga saat ini. Untuk masa bakti 2025–2029, susunan pengurus Reclasseering Indonesia dipimpin oleh:
– Ketua Umum: Prof. Dr. H. Rio Soepadmo, M.Sc
– Wakil Ketua Umum: Azhar Soeparman, Amd, Apj
– Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mamat Junaedi, A.md, SH
Di bawah kepemimpinan tersebut, Reclasseering Indonesia terus aktif menjalankan perannya sebagai mitra masyarakat dan negara dalam bidang penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kegiatan sosial kemanusiaan.
Hingga kini, lembaga tersebut tetap berdiri sebagai bagian dari jejak sejarah perjuangan bangsa sekaligus simbol keberlanjutan cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera. (Sutarno)







