width=
width=

Nadiem Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti Korupsi dalam Pengadaan Chromebook

Oplus_131072

MDI.NEWS, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek), Nadiem Makarim, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terbukti selama proses persidangan.

Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, maupun niat jahat (mens rea) dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook.

Menurut Nadiem, berbagai fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan saat itu bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Ia juga menilai kebijakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS dilakukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila satu saja dari unsur yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa wajib dibebaskan menurut hukum,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Melansir dari BBC News Indonesia, Nadiem menolak tudingan bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui proyek tersebut. Ia berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Imam Setiadi

WWW.MDI.NEWS