MDINews Jakarta, 23/07/2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, ATR/BPN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan 13 perusahaan industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. WALHI juga meminta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar WALHI di Gerai O’Balihara, Jalan Tegal Parang No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Konferensi pers dipandu oleh Muzdalifah Jamal selaku moderator dan menghadirkan empat narasumber, yakni Suparjiyati dari Paguyuban Sanglen Berdaulat, Yulianto dari Kelompok Masyarakat Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong, Rizki Abi Yoga dari WALHI Yogyakarta, serta Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI.
Dalam pemaparannya, WALHI mengungkapkan aktivitas 13 perusahaan industri pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu diduga telah mengubah bentang alam karst seluas sedikitnya 34,46 hektare melalui pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, hingga menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Kawasan Karst Gunungsewu telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Status tersebut menegaskan kawasan itu sebagai kawasan lindung nasional yang memiliki fungsi penting sebagai pengatur tata air alami, penyimpan cadangan air tanah dalam sistem akuifer, penyerap karbon, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
WALHI menyoroti sedikitnya dua proyek industri pariwisata yang dinilai paling berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, yakni pembangunan Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen serta proyek resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong. Kedua proyek tersebut diduga dibangun dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru.
Akibat ekspansi industri pariwisata tersebut, sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di sekitar Pantai Watu Bolong terdampak langsung.
Dalam konferensi pers tersebut, Suparjiyati mengungkapkan masyarakat kehilangan ruang usaha dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan akibat pembangunan resort di kawasan Pantai Sanglen.
“Masuknya perusahaan industri pariwisata membuat kami tidak lagi bisa berjualan di sekitar Pantai Sanglen. Kami yang memanfaatkan kawasan itu untuk membuka lapak dagangan diminta keluar karena pembangunan resort. Dulu kami juga menanam jagung, kacang, dan umbi-umbian, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Suparjiyati.
Sementara itu, Yulianto mengatakan masyarakat Watu Bolong telah mengembangkan wisata berbasis komunitas sejak 2020. Namun, kehadiran proyek-proyek besar tanpa perlindungan terhadap ruang kelola masyarakat dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi warga.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan sumber pendapatan yang selama ini tumbuh secara mandiri dari sektor pariwisata berbasis komunitas.
Di kesempatan yang sama, Rizki Abi Yoga dari WALHI Yogyakarta mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan dugaan bahwa seluruh industri pariwisata yang beroperasi di kawasan tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Temuan itu, kata dia, juga telah disampaikan oleh Bupati Gunungkidul.
Padahal, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan memiliki AMDAL. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mewajibkan AMDAL bagi usaha yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
“Pelanggaran yang terjadi tidak bersifat tunggal, melainkan sistemik dan berlapis. Bentuk pelanggaran tersebut mencakup perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi, ketiadaan AMDAL pada seluruh industri, eksploitasi air tanah oleh sejumlah perusahaan, pelanggaran sempadan pantai, serta pengabaian hak ekonomi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Rizki Abi Yoga.
Sementara itu, Dana Prima Tarigan menyatakan dugaan kerusakan kawasan karst tersebut memenuhi unsur perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UUPPLH. Menurutnya, dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan nyata dapat menjadi tindak pidana asal yang membuka peluang dilakukan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kami menilai bahwa dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan nyata pada kawasan karst serta beroperasinya usaha tanpa dokumen lingkungan dapat menjadi tindak pidana asal. Oleh karena itu, terdapat dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut,” kata Dana Prima Tarigan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, WALHI menduga terdapat indikasi tindak pidana asal yang bersumber dari dugaan pelanggaran lingkungan, kerusakan bentang alam karst, serta ketidaksesuaian tata ruang. Namun, WALHI menegaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan dan sumber pendanaan proyek merupakan kewenangan PPATK yang perlu dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Mengakhiri konferensi pers, WALHI bersama warga Gunungkidul mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. WALHI juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh model pembangunan di kawasan karst, berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, mengusut dugaan tindak pidana lingkungan dan TPPU, serta menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Pewarta Ridho






