MDINEWS, Jakarta—-Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang merasa dirugikan.
“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Polisi telah menerima Laporan Polisi Nomor : /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Berdasarkan laporan, perusahaan korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA. Modusnya adalah menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto milik korban.
Peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Kecurigaan muncul setelah MLA menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah ditelusuri, pihak MUI memastikan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” ujar Joko.
Laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026.
Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat dan pelaku usaha memverifikasi langsung ke MUI terkait keaslian fatwa halal, terutama untuk produk keuangan dan investasi digital. (***)






