MDINews Jakarta,17/07/2026 – Suara ahli waris purnawirawan TNI AD, Agusni Rahayu, mencuri perhatian dalam Diskusi Publik bertajuk “Resolusi Konflik Agraria: Sinergi Regulasi, Reformasi Birokrasi, dan Transformasi Digital Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan Sosial” yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Pemuda Nusantara Berkeadilan di Media Centre Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Di hadapan para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan, Agusni mengungkap dugaan sengketa tanah yang melibatkan keluarganya dengan Kodam Jaya.
Forum yang menghadirkan Presidium Majelis Nasional KAHMI Prof. Abdullah Puteh, Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI) Dr. Risman Pasaribu, serta dimoderatori Ketua Advokasi Pertanahan MN KAHMI Aditiawarman itu menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam sesi penyampaian aspirasi masyarakat, Agusni Rahayu mengaku tengah memperjuangkan hak keluarganya atas sebidang tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tanah tersebut merupakan peninggalan ayahnya, almarhum Kolonel (Purn) Didi Karsidi, yang menurutnya diperoleh dari hasil kerja keras semasa bertugas sebagai prajurit TNI AD.
Agusni menjelaskan, tanah tersebut telah didaftarkan secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2132/Ceger Tahun 2000 atas nama Didi Karsidi. Selama sang ayah masih hidup, kata dia, tidak pernah muncul persoalan maupun klaim kepemilikan dari pihak mana pun terhadap lahan tersebut.
Persoalan mulai muncul pada 15 Oktober 2015 ketika keluarga menerima surat dari Kodam Jaya Nomor B/2859/X/2015 tentang pemberitahuan pengosongan tanah yang diklaim sebagai aset TNI AD. Surat tersebut ditujukan kepada Ny. RT Sri Kurnia, istri almarhum Kolonel (Purn) Didi Karsidi.
Menurut Agusni, Kodam Jaya mendasarkan klaimnya pada Girik C Nomor 239 Persil 74 atas nama Seman bin Husein dan Girik C Nomor 487 atas nama Un Kang Iih. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan dari Kelurahan Ceger, kedua girik tersebut disebut tidak berada pada lokasi yang sama dengan SHM Nomor 2132/Ceger milik keluarganya.
“Kami hanya meminta pembuktian. Jika memang Kodam Jaya mengklaim tanah tersebut berdasarkan dua girik itu, silakan tunjukkan dokumen aslinya dan buktikan letak objek tanahnya. Jangan sampai sertifikat hak milik yang sah justru dikalahkan oleh klaim yang lokasinya berbeda,” kata Agusni di hadapan peserta diskusi.
Ia mengaku keluarganya telah berulang kali meminta klarifikasi dan transparansi terkait dasar klaim tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum pernah diperlihatkan dokumen asli maupun penunjukan lokasi yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh Kodam Jaya.
Agusni menilai persoalan yang dihadapinya mencerminkan masih lemahnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Ia berharap negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi serta menjunjung tinggi asas transparansi dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
“Kami hanya mencari keadilan. Ayah kami adalah purnawirawan TNI yang memperoleh tanah itu dari hasil jerih payahnya sendiri. Kami berharap hak keluarga kami mendapat perlindungan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, moderator diskusi Aditiawarman menegaskan bahwa forum tersebut memang diselenggarakan untuk menghimpun berbagai persoalan nyata yang dialami masyarakat sebagai bahan masukan terhadap rencana revisi UUPA yang saat ini menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI. Menurutnya, pembaruan regulasi harus mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terus berkembang di berbagai daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Abdullah Puteh menyoroti masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menilai negara perlu menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hak sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum melalui sertifikat yang diakui negara.
Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia, Dr. Risman Pasaribu, juga mendorong agar pembaruan regulasi pertanahan disusun berdasarkan kondisi riil di daerah, bukan hanya dari perspektif pemerintah pusat. Menurutnya, karakteristik persoalan agraria di setiap wilayah berbeda sehingga regulasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Prof. Suparji Ahmad mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan memperbarui regulasi. Ia menilai reformasi birokrasi, integritas aparat, serta pemberantasan mafia tanah harus berjalan seiring agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Diskusi ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk terus mengawal pembaruan kebijakan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
Pewarta Ridho
Editor Ridho






