width=
width=

Reklamasi PT KCN Marunda Jadi Sorotan: Nelayan Klaim Kondusif, Mahasiswa Desak Penghentian Sementara

MMDINews Jakarta 02/09/2026 — Proses reklamasi pantai yang tengah berlangsung di kawasan Pelabuhan PT KCN, Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Paguyuban nelayan setempat menyatakan kegiatan berjalan aman dan kondusif, sementara Forum Organisasi Mahasiswa Nusantara (FROM NUSANTARA) mendesak agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara untuk memastikan aspek hukum, lingkungan, dan perlindungan mata pencaharian nelayan.

Paguyuban Nelayan KCM (Kalibaru-Cilincing-Marunda) menyatakan hingga saat ini tidak menemukan persoalan maupun keluhan dari masyarakat, termasuk para nelayan, terkait kegiatan reklamasi yang berlangsung di kawasan Pelabuhan PT KCN.

Menurut paguyuban, kondisi tersebut menunjukkan adanya komunikasi dan kerja sama antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pembangunan di kawasan pesisir.

Paguyuban Nelayan KCM juga menyatakan telah menjalin kerja sama dengan PT KCN dalam pengembangan dan reklamasi pantai di kawasan tersebut. Kerja sama itu dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari wilayah pesisir.

Ketua Cilincing Bersatu (CIBER), Ajid Durohim, mengapresiasi pelaksanaan reklamasi yang menurutnya sejauh ini berlangsung lancar dan kondusif.

“Proses reklamasi pantai di PT KCN yang sedang berlangsung hingga saat ini tidak ada masalah, tidak ada keluhan dari warga, termasuk masyarakat nelayan pun tidak ada keluhan. Semuanya berjalan lancar dan kondusif,” ujar Ajid.

Ia juga menilai PT KCN telah memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui peluang kerja bagi warga setempat di kawasan pelabuhan.

Namun, Ajid menegaskan bahwa prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Marunda dan sekitarnya.

“Siapapun dan perusahaan apapun yang berdiri, bergerak, atau beroperasi di wilayah Marunda dan sekitarnya, wajib memperhatikan masyarakat yang ada atau penduduk di sekitar lokasi perusahaan,” tegasnya.

Menurut Ajid, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kesempatan kerja, keterlibatan dalam pembangunan, maupun dampak positif lainnya. Ia menegaskan prinsip tersebut juga berlaku bagi CIBER.

“Setiap kehadiran perusahaan harus membawa manfaat nyata bagi warga setempat. Ini menjadi komitmen bersama agar pembangunan berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat wilayah,” katanya.

Mahasiswa Desak Reklamasi Dihentikan Sementara

Berbeda dengan pernyataan paguyuban nelayan dan CIBER, FROM NUSANTARA menyampaikan tuntutan agar aktivitas reklamasi dan pengurukan laut PT KCN dihentikan sementara sampai dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi Nomor 38/B/FROMNUS/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, FROM NUSANTARA menyatakan akan menggelar aksi pada Rabu, 2 September 2026 pukul 14.00 WIB di lokasi PT KCN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Marunda, Cilincing.

FROM NUSANTARA menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, meminta penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi dan pengurukan laut PT KCN di wilayah Cilincing dan Marunda sampai aspek hukum, lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat pesisir diperiksa secara transparan.

Kedua, meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kegiatan reklamasi, termasuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan.

Ketiga, mahasiswa meminta pemeriksaan terhadap perizinan dan pemanfaatan ruang laut PT KCN, termasuk kesesuaian izin dengan kegiatan fisik di lapangan serta kesesuaiannya dengan dokumen PKKPR.

Keempat, FROM NUSANTARA menegaskan agar izin tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan nelayan. Menurut mereka, setiap izin harus dijalankan sesuai batas, kewajiban, persyaratan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Kelima, mereka meminta perlindungan terhadap wilayah tangkap serta jalur keluar-masuk perahu nelayan tradisional agar aktivitas reklamasi tidak membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk memperoleh penghasilan.

Keenam, FROM NUSANTARA meminta dilakukan kajian independen terhadap dampak reklamasi terhadap ekosistem pesisir, termasuk sedimentasi, kualitas air laut, biota laut, abrasi, perubahan arus, serta potensi dampaknya terhadap wilayah pesisir Cilincing dan Marunda.

Surat pemberitahuan aksi tersebut ditandatangani Koordinator Lapangan FROM NUSANTARA, Ali Hasan, dan disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Perbedaan Pandangan Perlu Dijembatani

Perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya dua pandangan mengenai pelaksanaan reklamasi di kawasan Pelabuhan PT KCN.

Di satu sisi, Paguyuban Nelayan KCM menyatakan kegiatan reklamasi berjalan kondusif dan hingga kini tidak menerima keluhan dari masyarakat maupun nelayan. CIBER juga menilai perusahaan perlu terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama melalui kesempatan kerja dan keterlibatan warga dalam pembangunan.

Di sisi lain, FROM NUSANTARA meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas, lingkungan, pemanfaatan ruang laut, serta potensi dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan dan ekosistem pesisir.

Perbedaan pandangan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara PT KCN, pemerintah, instansi terkait, masyarakat, nelayan, dan elemen mahasiswa.

Pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Setiap kebijakan dan keputusan terkait reklamasi juga diharapkan mengacu pada ketentuan hukum, keterbukaan informasi, serta prinsip keadilan bagi masyarakat, khususnya warga dan nelayan di wilayah Cilincing dan Marunda.

Pewarta : Yung Edho
Editor : Ridho

WWW.MDI.NEWS