MDINEWS, Jakarta — Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait rekening penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan langkah penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap aktivitas penghimpunan dana tersebut. Selasa, 25 Agustus 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat yang dikirimkan penyelidik kepada pihak perbankan merupakan permohonan penundaan transaksi sementara, bukan tindakan pemblokiran ataupun penyitaan rekening. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan memastikan mekanisme penghimpunan dana berjalan sesuai ketentuan.
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kepolisian menyebut penundaan transaksi memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita. Rekening tetap berada pada pemiliknya,” ujar pihak Polda Metro Jaya.
Selama masa penundaan, dana tetap tercatat di dalam rekening dan tidak menjadi objek penyitaan oleh kepolisian. Setelah masa penundaan selama lima hari kerja berakhir, rekening dapat kembali digunakan oleh pemiliknya sepanjang tidak terdapat proses hukum lanjutan yang dilakukan penyidik.
“Kita harus bisa memisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Penundaan transaksi bukan berarti rekening tersebut disita,” tegas pihak kepolisian.
Untuk menjaga transparansi dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami mekanisme penghimpunan dana, tujuan penggalangan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat.
“Saat ini penyelidik masih menunggu hasil klarifikasi dan koordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap aktivitas penghimpunan dana tersebut. Surat yang dikirimkan penyelidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelas pihak Polda Metro Jaya. (***)






