width=
width=

Presidium Tapol Napol Desak Prabowo Tumpas Koruptor dan Bebaskan Tapol Napol , Soroti Pasal 33 UUD 1945

Jakarta – Ketua Presidium Tahanan Politik dan Narapidana Politik (TAPOL-NAPOL) Dico Nugraha mendesak Presiden Prabowo Subianto memperkuat supremasi hukum, menindak tegas pelaku korupsi, memberlakukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, serta memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada TAPOL-NAPOL yang disebut menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Rumah Makan AMIIRAH, Jalan Raya Casablanca Nomor 8, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut,pernyataan sikap Presidium TAPOL-NAPOL dibacakan oleh Andriansyah. Ia menegaskan bahwa tiga tuntutan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepedulian terhadap bangsa dan negara agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi serta membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami Presidium TAPOL-NAPOL menyatakan sikap tegas. Tiga tuntutan berikut bukan penolakan, melainkan wujud nyata rasa cinta kami kepada bangsa dan negara, agar pemerintahan berjalan benar dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan Andriansyah.

Dico: Hukum Harus Menjadi Panglima

Ketua Presidium TAPOL-NAPOL Dico Nugraha kemudian menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. Menurut Dico, hukum harus ditempatkan sebagai panglima tertinggi untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dico juga meminta aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat rakyat, bukan kepentingan penguasa.

“Hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Dico Nugraha.

Menurut Dico, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik korupsi.

Dico Desak Koruptor Ditumpas dan UU Perampasan Aset Diberlakukan

Dico Nugraha secara khusus mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap para pelaku korupsi dan aktor intelektual di baliknya.

Ia juga mendorong agar pemerintah memberlakukan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara serta memastikan aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku.

Selain itu, Dico menyampaikan dukungan terhadap sikap tegas MUI mengenai hukuman berat bagi pelaku korupsi serta pentingnya penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dico Desak TAPOL-NAPOL Dibebaskan

Tidak hanya persoalan penegakan hukum, Dico Nugraha juga menyuarakan pembebasan TAPOL-NAPOL yang menurut Presidium menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014–2024.

Dico meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada TAPOL-NAPOL tersebut.

Permintaan itu diharapkan dapat diwujudkan pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.

Dico menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fifi Soroti Pelaksanaan Pasal 33

Sementara itu, Fifi menyoroti persoalan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan pentingnya negara menjalankan amanat konstitusi, khususnya terkait pengelolaan sumber daya dan perekonomian nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan Fifi tersebut menjadi bagian dari tuntutan Presidium TAPOL-NAPOL agar pemerintah kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Presidium TAPOL-NAPOL juga meminta pemerintah meninjau berbagai aturan yang dinilai menyimpang dari jiwa UUD 1945 maupun berpotensi merugikan hak-hak rakyat.

Minta Kabinet Merah Putih Dirampingkan

Selain persoalan konstitusi dan penegakan hukum, Presidium TAPOL-NAPOL menyoroti struktur Kabinet Merah Putih. Mereka meminta pemerintah melakukan perampingan kabinet demi efisiensi anggaran APBN.

Presidium TAPOL-NAPOL menilai jumlah menteri dan wakil menteri perlu dievaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan penggunaan anggaran negara lebih efisien.

“Rampingkan Kabinet Merah Putih untuk efisiensi anggaran APBN, karena 100 lebih menteri dan wakil menterinya gagal dalam melaksanakan visi Presiden,” demikian salah satu poin pernyataan sikap Presidium TAPOL-NAPOL.

Menurut Presidium TAPOL-NAPOL, seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan martabat bangsa, memperkuat keadilan, serta mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Meski menyampaikan sejumlah kritik dan tuntutan, Dico Nugraha menegaskan bahwa Presidium TAPOL-NAPOL tetap memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto sepanjang pemerintahan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kami Presidium TAPOL-NAPOL mendukung Presiden Prabowo Subianto selagi berpihak kepada rakyat,” tegas Dico.

Pewarta : Ridho

WWW.MDI.NEWS