Mdinews, JAKARTA — Law Institute 98 mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta partisipasi publik yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Namun, lembaga tersebut mengingatkan agar mekanisme perampasan aset melalui non-conviction based (NCB) atau instrumen perdata dikaji secara kritis agar tidak membuka celah hukum bagi koruptor.
Board of Directors Law Institute 98, Dr. Andi Muhammad Anwar, S.H., M.H., menilai mekanisme tersebut berpotensi menghadapi gugatan yang tidak diterima atau ditolak. Kondisi itu, menurutnya, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mempertahankan, mengalihkan, menyembunyikan, hingga mencuci aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Law Institute 98 mendorong agar perampasan aset ditempatkan dalam mekanisme pidana yang cepat, sederhana, tegas, dan memberikan kepastian hukum, namun tetap menjamin prinsip due process of law serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Lembaga tersebut mengusulkan putusan pada tingkat pertama dapat diselesaikan maksimal tiga bulan. Jika berlanjut ke tingkat kasasi, proses di Mahkamah Agung RI diusulkan maksimal tiga bulan sehingga perkara dapat berkekuatan hukum tetap paling lama enam bulan.
Selain mempercepat proses hukum, Law Institute 98 menekankan pentingnya pengamanan aset sejak tahap awal penanganan perkara. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, dicuci, atau dipindahkan sebelum proses hukum selesai.
“Perampasan aset bukan hanya untuk menghukum pelaku, melainkan terutama untuk menyelamatkan dan mengembalikan kekayaan negara,” tegas Andi Muhammad Anwar dalam pernyataan sikapnya.
Menurut Law Institute 98, percepatan proses tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap keadilan. Sebaliknya, proses peradilan yang sah, tegas, dan terukur dinilai dapat menjadi instrumen untuk merampas aset hasil korupsi sekaligus tetap menghormati hak asasi manusia.
“Hukum harus lebih cepat daripada perpindahan aset, lebih kuat daripada jaringan korupsi, dan lebih pasti daripada celah hukum,” demikian sikap Law Institute 98.
Di tengah tingginya kebutuhan penguatan pemberantasan korupsi, Law Institute 98 menyatakan siap terlibat dalam advokasi dan riset terkait pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), corporate crime, perampasan aset, serta asset recovery.
Law Institute 98 menutup pernyataan sikapnya dengan seruan: “Kejar pelakunya. Amankan asetnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada rakyat.”






