MDI.NEWS, Kabupaten Bekasi — Yayasan Cita Mulia Hati (YCMH) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I untuk berkonsultasi mengenai pengembangan insinerator sampah terpadu. Rabu, 9 September 2026 bertempat di Kelurahan Bahagia, Bebelan, Kabupaten Bekasi.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan mengenai tahapan yang perlu ditempuh YCMH, terutama terkait aspek teknis, pengelolaan lingkungan, pengendalian emisi, penggunaan lahan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum insinerator digunakan secara lebih luas.
Perwakilan YCMH yang terdiri atas unsur pembina dan pengurus menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan konsep insinerator dengan desain yang sederhana dan disesuaikan dengan kebutuhan pengolahan sampah di lingkungan sekitar. Sistem tersebut diarahkan untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah nonorganik melalui proses pembakaran yang terkendali.
Pembina YCMH, Suparmin, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pengembangan teknologi pengolahan sampah tersebut memiliki dasar teknis dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang menyusun langkah-langkahnya dan terus berkonsultasi untuk mendapatkan arahan, terutama terkait ilmu dan teknis pengolahan sampah yang tepat,” ujar Suparmin.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian YCMH dalam pengembangan insinerator adalah pengendalian asap dan panas yang dihasilkan selama proses pembakaran. Konsep yang sedang dikembangkan memanfaatkan instalasi lanjutan untuk mengelola panas sehingga proses pengolahan tidak hanya berfokus pada pembakaran sampah.
“Konsepnya, panas dari pembakaran sampah kami alirkan ke semacam radiator atau sistem pendingin dalam satu instalasi. Kami juga sedang mempelajari bagaimana hasil proses tersebut dapat dikelola lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, Irfan, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal YCMH dengan pemerintah daerah. Arahan teknis lebih lanjut akan disampaikan melalui bidang yang berwenang, sehingga setiap tahapan pengembangan insinerator dapat disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan lingkungan dan persampahan yang berlaku. (***)






