MDI.NEWS, Kabupaten Bekasi — Lurah Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, H. Dede Firmansyah, S.Kep., MM., memberikan arahan terkait pengembangan pengolahan sampah terpadu menggunakan insinerator yang tengah dikembangkan Yayasan Cita Mulia Hati (YCMH). Rabu, 9 September 2026.
Arahan tersebut diberikan setelah pihak YCMH melakukan koordinasi dengan Kelurahan Setia Asih mengenai pembangunan dan uji coba alat insinerator. Saat ini, alat tersebut masih dalam tahap prototipe sehingga diperlukan penyempurnaan, khususnya untuk mengendalikan asap hasil pembakaran.
Pembina YCMH Suparmin menjelaskan, gagasan pembuatan insinerator berawal dari persoalan sampah di lingkungan sekitar yang sebelumnya dibuang sembarangan dan kemudian dibakar secara terbuka. Kondisi tersebut mendorong yayasan mencari alternatif pengelolaan sampah yang lebih terkontrol dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Awalnya karena persoalan sampah yang dibuang sembarangan dan kemudian dibakar warga. Karena itu, kami mencoba membuat alat ini terlebih dahulu untuk uji coba. Kami masih mempelajari dan melakukan modifikasi agar hasil pembakaran dapat lebih terkendali,” ujar Suparmin.
Dalam proses uji coba, pihak yayasan menemukan masih adanya asap yang dihasilkan dari pembakaran. Upaya penyempurnaan kemudian dilakukan dengan menambahkan sistem penampungan dan media air sebagai bagian dari percobaan untuk mengurangi asap sebelum dilepaskan ke udara.
Menurut pihak kelurahan, pengembangan teknologi pengolahan sampah tidak cukup hanya mempertimbangkan kemampuan alat dalam membakar sampah. Aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, kondisi bangunan, jenis sampah yang diolah, serta dampak yang mungkin ditimbulkan juga perlu mendapatkan kajian dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami pada prinsipnya mendukung upaya yang bertujuan membantu masyarakat. Namun, jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru karena ada ketentuan yang belum dipenuhi,” kata Dede Firmansyah.
Dede menegaskan, proses pengembangan insinerator perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan atau puskesmas setempat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh arahan mengenai persyaratan teknis, dampak lingkungan, aspek kesehatan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.
“Kalau seluruh persyaratan dari dinas terkait sudah terpenuhi dan sesuai aturan, tentu kami mendukung. Tetapi tahapan dan prosedurnya harus dilalui terlebih dahulu agar pengoperasiannya aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Kelurahan Setia Asih juga mendorong adanya koordinasi dengan RT dan RW serta dukungan masyarakat sekitar. Kelengkapan administrasi dan dokumen terkait lokasi maupun bangunan perlu disiapkan sebagai bagian dari proses menuju pengelolaan sampah yang tertib dan sesuai ketentuan.
Pihak YCMH menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah dan melakukan penyempurnaan insinerator sebelum digunakan secara lebih luas. Setelah proses uji coba dan evaluasi selesai, hasilnya akan kembali dikoordinasikan dengan pihak kelurahan serta instansi terkait sebagai upaya memastikan fasilitas tersebut dapat berjalan secara aman, memenuhi ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)






