width=
width=
HUKUM  

Tragedi Ibu dan Anak di Madiun: Tersangka Diamankan, Advokat Ingatkan Negara Wajib Lindungi Perempuan

MDI.NEWS , Madiun – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial DBM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penetapan tersangka disampaikan dalam keterangan resmi Polda Jawa Timur pada 27 Oktober 2026. Penyidik menduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan. Sementara rangkaian peristiwa yang menyebabkan anak turut menjadi korban masih dalam pendalaman penyidik.

 

Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sisa abu dan fragmen tulang, untuk mengungkap peristiwa secara ilmiah dan menyeluruh melalui uji forensik.

 

Menanggapi kasus tersebut, Firma Hukum Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H. & Partners dalam rilis persnya menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku.

“Ada persoalan yang lebih luas untuk menjadi perhatian bersama, yakni bagaimana kekerasan dalam hubungan personal dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan dan seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tulis firma tersebut.

 

Terkait status hubungan perkawinan siri yang menyertai perkara, firma hukum tersebut menilai status perkawinan dan persoalan administrasi hukum keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak seseorang atas keselamatan, perlindungan, dan keadilan.

 

Menurutnya, setiap perempuan tetap memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan dan ancaman, dan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan melalui instrumen hukum yang berlaku.

 

Hal yang paling memprihatinkan, kata firma tersebut, adalah adanya anak berusia empat tahun yang turut menjadi korban. Anak tidak memiliki tanggung jawab atas konflik, perselisihan, kecemburuan, maupun persoalan hubungan orang dewasa.

“Karena itu, perlindungan anak harus menjadi perhatian utama. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum,” tulis rilis tersebut.

 

Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pemeriksaan forensik, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan tersangka harus diuji dan dikaitkan satu sama lain sesuai hukum acara pidana.

 

Penegakan hukum, lanjut rilis itu, harus memastikan pertanggungjawaban pidana dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik. Selain itu, keluarga korban berhak memperoleh informasi dan pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.

 

Firma Hukum Heny Susanti Sumantri juga menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat untuk memperkuat keberanian melapor, meningkatkan akses bantuan hukum, dan memastikan mekanisme perlindungan yang cepat bagi perempuan dan anak dalam situasi berisiko.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dihormati, keluarga mendapatkan kepastian, dan peristiwa serupa tidak terulang,” tutup rilis tersebut.

 

Firma hukum menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. (***)

WWW.MDI.NEWS