width=
width=

Aditiawarman: UU Pokok Agraria Berusia 66 Tahun, Saatnya Direvisi untuk Menjawab Darurat Konflik Pertanahan

MDINews Jakarta – Ketua Advokasi Pertanahan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Aditiawarman, S.H., M.Sc, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya konflik pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Aditiawarman saat membuka Diskusi Publik bertajuk “Resolusi Konflik Agraria: Sinergi Regulasi, Reformasi Birokrasi, dan Transformasi Digital Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan Sosial” yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Pemuda Nusantara Berkeadilan di Media Centre Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam sambutannya, Aditiawarman menjelaskan bahwa forum diskusi digelar sebagai wadah menghimpun aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan Undang-Undang Pokok Agraria yang saat ini masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, usulan revisi UUPA merupakan inisiatif legislatif, bukan berasal dari pemerintah. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan agar pembentukan regulasi baru benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

“Undang-Undang Pokok Agraria telah berlaku sejak tahun 1960. Setelah 66 tahun, tentu banyak perkembangan sosial, ekonomi, dan persoalan pertanahan yang membutuhkan pembaruan regulasi,” ujar Aditiawarman.

Menurutnya, konflik agraria saat ini telah menjadi persoalan nasional yang terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera, Tangerang, hingga wilayah lainnya. Selain sengketa kepemilikan, perubahan kondisi wilayah akibat bencana juga memunculkan persoalan baru terkait batas dan status tanah.

Aditiawarman menilai kompleksitas persoalan tersebut menunjukkan bahwa regulasi pertanahan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Ia berharap hasil diskusi publik dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyusun revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Aditiawarman mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah, DPR RI, lembaga peradilan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.

“Perbaikan tata kelola pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar kepastian hukum dan keadilan sosial di bidang agraria benar-benar dapat diwujudkan,” tegasnya.

Diskusi publik tersebut dihadiri akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelesaian konflik agraria. Berbagai aspirasi yang mengemuka diharapkan menjadi masukan konstruktif dalam proses pembaruan regulasi pertanahan nasional.

WWW.MDI.NEWS