MDINEWS, Mataram—-Kasus hukum yang menjerat Radit di Pengadilan Negeri Mataram menuai sorotan publik. Dua tokoh, pengacara M. Firdaus Oiwobo yang menyebut dirinya putra NTB dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menyampaikan pernyataan keras soal kejanggalan perkara tersebut melalui video yang beredar.
Pengacara M. Firdaus Oiwobo menyatakan dukungannya terhadap pendapat Hotman Paris terkait kasus Radit. Dalam pernyataannya, ia menilai tidak masuk akal jika korban yang mengalami luka parah justru disebut menganiaya.
“Tidaklah mungkin orang yang sudah berdarah-darah dan patah-patah bisa menganiaya seorang wanita yang sedang patah-patah, begitu juga sebaliknya. Seorang wanita yang sedang mati-matian menahan sakit, tulangnya patah-patah, rusak semua organ tubuhnya, bisa menganiaya Radit sehingga dua puluh sembilan kali luka,” ujar Firdaus.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhati-hati menangani perkara ini.
“Tolong Bapak Kejaksaan Agung, Bapak jaksa yang menuntut Radit, tolong dipikirkan baik-baik. Jangan sampai hukum ini terbalik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Mohon dengarkan suara kami. Jangan sampai hukum ini dipermalukan oleh sistem-sistem yang membuat malu penegakan hukum di Indonesia. Kita semua harus berbenah, jangan ada lagi oknum-oknum sampah seperti ini merusak tataran hukum,” katanya.
Ia menambahkan, jika ada oknum yang membuat propaganda hingga kasus menjadi kisruh, maka harus diusut tuntas. “Saya sebagai putra NTB mendukung statement Bang Hotman mendukung penuh,” tutup Firdaus.
Pengacara Hotman Paris Hutapea turut mengomentari perkara tersebut. Ia mengajak masyarakat bersuara jika melihat ketidakadilan.
“Halo masyarakat Indonesia bersuaralah kau apabila tidak ada ketidakadilan, karena jika kau tidak bersuara maka tidak akan ada yang bersuara saat kamu dan keluarga kamu mendapatkan ketidakadilan,” ucapnya.
Hotman mempertanyakan logika konstruksi perkara dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut Radit mengalami sembilan luka di tubuh, pendarahan otak, dan patah tulang di beberapa bagian. Sementara korban perempuan meninggal dengan tiga puluh sembilan luka di tubuh.
“Kata dokter forensik yang saya sudah bicara, pola luka di tubuh si cewek tiga puluh sembilan luka sama dengan pola lukanya yang di tubuh si cowok dua puluh sembilan luka. Berarti alat yang sama dipakai oleh orang yang sakit jiwa melukai si cewek maupun si cowok,” jelas Hotman.
Menurutnya, tidak masuk akal jika korban perempuan yang sudah luka parah masih mampu melukai Radit. “Masa dia dalam keadaan luka parah masih mampu melukai cowok dua puluh sembilan luka, sedangkan si cewek ada tiga puluh sembilan luka dan si cowok pendarahan di otaknya, patah di mana-mana. Apa masuk di akal?” tegasnya.
Hotman juga mengkritik ahli forensik yang dihadirkan JPU karena dianggap memperagakan cara pembunuhan. “Mana mungkin seorang ahli forensik bisa memamerkan cara pembunuhan, dia kan enggak tahu, enggak melihat, tidak ada saksi fakta,” ujarnya.
Ia meminta agar ego korps tidak dikedepankan dalam penegakan hukum. “Sekali ini menyangkut kemanusiaan, jangan terlalu memakai gengsi korps tapi tegakkanlah keadilan,” kata Hotman.
Hotman menginformasikan bahwa pada Senin ini, ahli forensik dari pihaknya akan diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram.
Ia juga mengajak wartawan se-Lombok dan Mataram hadir meliput. “Anda akan melihat apakah keadilan yang ditegakkan atau ego korps yang ditonjolkan,” pungkasnya. (***)






