MDINEWS, Bekasi—Kembali menguatnya wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda memantik diskusi publik. Sebagian masyarakat menyambutnya sebagai upaya mengembalikan identitas sejarah dan budaya Sunda. Sebagian lainnya justru mempertanyakan urgensi gagasan tersebut di tengah berbagai persoalan yang lebih mendesak, mulai dari ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.
Sesungguhnya, wacana ini bukan isu baru. Gagasan perubahan nama telah muncul sejak sekitar tahun 2013 melalui berbagai forum akademik dan diskusi kebudayaan. Wacana tersebut kembali mengemuka pada 2015, kemudian memperoleh perhatian lebih luas pada 2020 ketika sejumlah akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat Sunda mengusulkan agar nama Provinsi Jawa Barat diubah menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda sebagai bentuk pengakuan terhadap identitas historis masyarakat Sunda. Meski sempat meredup, pada 2026 isu ini kembali menjadi perhatian setelah DPRD Jawa Barat menerima aspirasi tersebut dan sepakat membawa usulan itu ke tahapan legislasi untuk dikaji lebih lanjut.
Namun hingga hari ini, belum ada keputusan resmi yang menetapkan perubahan nama provinsi tersebut. Kelompok yang mengusulkan perubahan nama berpendapat bahwa istilah “Jawa Barat” merupakan warisan pembagian administratif pada masa kolonial. Menurut mereka, secara historis wilayah tersebut lebih dikenal sebagai Tatar Sunda, sehingga penggunaan nama Provinsi Sunda dinilai lebih mencerminkan jati diri masyarakat dan kebudayaan yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan tersebut tentu memiliki dasar historis yang patut dihargai. Bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman budaya. Melestarikan bahasa, adat istiadat, kesenian, dan sejarah lokal merupakan bagian dari menjaga kekayaan nasional yang tidak ternilai. Namun, di sisi lain, perubahan nama provinsi bukan sekadar persoalan budaya. Nama provinsi merupakan identitas administratif yang telah digunakan selama puluhan tahun dalam berbagai aspek pemerintahan, pendidikan, investasi, administrasi kependudukan, hingga hubungan antardaerah.
Lebih jauh lagi, Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia. Nilai tersebut mengajarkan bahwa keberagaman suku, bahasa, budaya, dan adat merupakan kekayaan bangsa yang harus dipersatukan, bukan dipertentangkan. Masyarakat Jawa Barat hari ini tidak hanya dihuni oleh etnis Sunda. Ada masyarakat Jawa, Betawi, Cirebon, Tionghoa, Batak, Minangkabau, Bugis, Madura, dan berbagai suku lainnya yang telah hidup berdampingan selama puluhan tahun. Karena itu, sebagian kalangan mengkhawatirkan apabila penggunaan nama berbasis identitas etnis justru menimbulkan persepsi eksklusivitas, meskipun hal itu bukan tujuan para pengusul.
Jika dasar perubahan nama adalah identitas etnis atau budaya, maka secara logika publik akan muncul pertanyaan lain. Apakah Provinsi Jawa Tengah suatu saat akan diusulkan menjadi Provinsi Jawa? Apakah provinsi-provinsi lain juga akan mengikuti pola serupa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar pergantian nama.
Karena itu, yang seharusnya menjadi prioritas adalah memperkuat substansi pembangunan. Pelestarian budaya Sunda dapat terus dilakukan melalui pendidikan, penguatan bahasa daerah, perlindungan situs sejarah, pengembangan kesenian, dan pemberdayaan komunitas budaya tanpa harus terburu-buru mengubah nama provinsi apabila belum menjadi kebutuhan bersama.
Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mengemukakan gagasan. Namun, setiap gagasan juga harus diuji berdasarkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai semangat melestarikan identitas budaya justru memunculkan sekat-sekat sosial yang berpotensi melemahkan rasa kebangsaan. (***)






