width=
width=

Keluarga ARF Datangi Polres Jaktim, Pertanyakan Mengapa Kasus Perdata Diproses sebagai Pidana

MDINews Jakarta, 14/09/2026 – Keluarga ARF mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Timur pada Senin (14/9/2026) untuk meminta penjelasan terkait proses penyidikan perkara yang menjerat ARF sebagai tersangka.

Kedatangan keluarga tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Keluarga mempertanyakan sejumlah hal yang mereka nilai perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, terutama mengenai dasar penetapan ARF sebagai tersangka, proses penyidikan, hingga alasan penahanan.

Sedikitnya terdapat tujuh pertanyaan yang diajukan keluarga kepada pihak Polres Jakarta Timur.

Pertama, keluarga mempertanyakan bagaimana prosedur penyidikan terhadap ARF dijalankan.

Kedua, mereka meminta penjelasan mengenai dasar penetapan ARF sebagai tersangka, termasuk apakah penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Ketiga, keluarga mempertanyakan alasan perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana, bukan perkara perdata.

Keempat, keluarga menyoroti status penahanan dalam perkara tersebut. Menurut informasi yang mereka terima, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga hari ke-11, mereka mempertanyakan mengapa hanya ARF yang ditahan.

Kelima, keluarga meminta informasi mengenai pihak yang membuat laporan serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporan tersebut.

Keenam, mereka mempertanyakan identitas penyidik yang menetapkan ARF sebagai tersangka.

Ketujuh, keluarga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan, surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), surat perintah penyidikan (Sprindik), hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Minta Penjelasan Kapolres

Keluarga menyatakan telah berupaya meminta penjelasan kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, upaya meminta jawaban berlangsung sejak sekitar pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (14/9/2026). Namun, menurut mereka, pertanyaan yang diajukan belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Keluarga menilai transparansi diperlukan agar proses hukum terhadap ARF dapat diketahui dasar dan prosedurnya secara jelas.

Mereka juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan fungsi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Soroti Anggaran Polres Jakarta Timur

Selain mempertanyakan proses penyidikan, keluarga turut menyoroti anggaran Polres Jakarta Timur tahun 2026 yang mereka sebut mencapai Rp179.731.399.000.

Menurut keluarga, anggaran tersebut semestinya mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan prinsip pelayanan kepada masyarakat dan nilai-nilai Tri Brata.

Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan perkara ARF, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Jakarta Timur mengenai tujuh pertanyaan yang diajukan keluarga maupun tudingan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan tersebut.

Pewarta : Edho

WWW.MDI.NEWS