MDI.NEWS | Bekasi – Child grooming atau proses memanipulasi anak untuk tujuan eksploitasi menjadi salah satu ancaman serius yang kerap luput dari perhatian orang tua maupun masyarakat. Fenomena ini biasanya berlangsung secara perlahan, sehingga korban maupun lingkungan sekitar sering kali tidak menyadarinya hingga dampaknya benar-benar terjadi.
Pelaku grooming umumnya membangun kedekatan emosional secara bertahap dengan calon korban, memberikan perhatian berlebih atau perlakuan istimewa yang membuat anak merasa nyaman dan percaya. Proses ini dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital, mengingat anak-anak saat ini semakin aktif menggunakan media sosial dan platform daring.
Salah satu ciri khas grooming adalah upaya pelaku untuk perlahan menjauhkan anak dari lingkungan terdekatnya, serta mendorong terciptanya rahasia antara pelaku dan korban. Pola relasi yang tidak seimbang ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengontrol korban secara psikologis.
Di Indonesia, tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual anak, termasuk grooming, dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur perlindungan korban sekaligus sanksi tegas bagi pelaku.
Minimnya edukasi seksualitas dan pengawasan digital pada anak turut memperbesar risiko terjadinya grooming. Karena itu, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci pencegahan, termasuk mengajarkan anak mengenali batasan tubuh serta berani melapor jika ada perlakuan yang membuatnya tidak nyaman.
Perlindungan anak dari ancaman grooming bukan hanya tanggung jawab orang tua semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.






