MDI.NEWS, Bekasi—–Pemerintah Kota Bekasi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemda akan segera dicairkan pada awal Maret 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp160 miliar dan akan diberikan secara penuh tanpa potongan kepada seluruh pegawai yang berhak menerima.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Bekasi, pada Senin (2/3). Ia menegaskan bahwa proses administrasi pencairan saat ini tengah dirampungkan oleh jajaran perangkat daerah terkait agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu.
Menurut Tri, pencairan THR direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada awal bulan ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah berupaya agar seluruh pegawai menerima haknya secara utuh. “Kita lagi siapkan, mudah-mudahan awal Maret sudah bisa dicairkan secara bertahap, kemungkinan 100 persen, ya,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang lebih dahulu menyalurkan THR bagi aparatur sipil negara dan anggota Polri sejak 26 Februari 2026. Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat agar kebijakan di daerah selaras dengan langkah pemerintah pusat.
Dari sisi kesiapan anggaran, Tri menyatakan kondisi kas daerah dalam keadaan aman dan mencukupi. Ia memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengalokasian dana karena perencanaan telah dilakukan sebelumnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menambahkan bahwa pihaknya telah memploting anggaran sebesar Rp160 miliar untuk kebutuhan THR tahun ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para aparatur.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN,” kata Yudianto dalam keterangan terpisah. Ia juga memastikan mekanisme pencairan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran itu diperuntukkan bagi 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 11.570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dengan pencairan THR ini, diharapkan kesejahteraan pegawai meningkat sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. (***)







