MDINEWS – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, pada Senin (13/07/2026) sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mencermati tingginya biaya operasional yang harus ditanggung para pelaku usaha perikanan, terutama akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter. Di sisi lain, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah menikmati BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Untuk memberikan solusi bagi nelayan skala menengah, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pemilik kapal berukuran 30–200 GT memperoleh harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional sehingga aktivitas penangkapan ikan menjadi lebih efisien dan produktif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha di sektor perikanan. Menurutnya, penetapan harga khusus akan memberikan kepastian biaya bagi nelayan sekaligus meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.
Bahlil menambahkan, pemerintah akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tepat sasaran. Distribusi BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui titik-titik penyaluran yang telah ditetapkan sehingga manfaatnya benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak dan dapat menghindari potensi penyalahgunaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap produktivitas sektor perikanan terus meningkat, kesejahteraan nelayan semakin membaik, serta ketahanan pangan nasional dapat diperkuat. Di sisi lain, skema harga khusus tersebut dirancang agar tetap menjaga efisiensi anggaran negara tanpa menambah beban APBN.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden.





