width=
width=

Tim Hukum PDI Perjuangan Soroti Foto Melva Pardede Berbaju Partai yang Viral di Medsos

Mdinews, JAKARTA — Tim Advokasi dan Hukum DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara mempersoalkan beredarnya sebuah foto Melva Pardede yang ditampilkan mengenakan pakaian beratribut PDI Perjuangan di akun Instagram Info Kapuk dan Sekitarnya (@info_kapuk_sekitarnta).

Tim hukum PDI Perjuangan Jakarta Utara menegaskan bahwa Melva Pardede bukan anggota ataupun pengurus PDI Perjuangan. Karena itu, mereka meminta pengelola akun tersebut segera menurunkan konten yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai status Melva di dalam partai.

Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin 31 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Patra Jaya Saragih, S.H., M.H., mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik karena foto tersebut dapat memberikan kesan bahwa Melva Pardede memiliki hubungan dengan PDI Perjuangan.

“Kami pengurus DPC PDIP Jakarta Utara ingin mengklarifikasi akun Info Kapuk dan Sekitarnya yang menaruh foto Melva Pardede memakai baju PDIP. Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar,” ujar Patra.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Patra Jaya Saragih, S.H., M.H.,

Menurut Patra, pihaknya juga menduga foto yang beredar tersebut telah mengalami manipulasi digital. Bahkan, ia menyebut terdapat kemungkinan gambar dibuat atau diubah menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Namun, Patra menegaskan persoalan yang paling utama bagi partainya adalah munculnya kesan di ruang publik bahwa Melva Pardede merupakan kader atau bagian dari struktur PDI Perjuangan.

“Melva bukan anggota dan pengurus PDIP di mana pun, termasuk di Jakarta,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum PDIP Jakarta Utara meminta pengelola akun Info Kapuk dan Sekitarnya segera melakukan take down terhadap konten yang dipersoalkan.

Patra mengatakan permintaan tersebut diperlukan untuk menghentikan berkembangnya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta mengenai status Melva Pardede.

“Kami mendesak Info Kapuk dan Sekitarnya segera melakukan take down terhadap gambar itu,” katanya.

Persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan penghapusan konten.

Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Oktavian Banta T Tarigan, mengatakan pihaknya telah memberikan batas waktu kepada pengelola akun untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Jika konten tetap dipertahankan setelah batas waktu yang ditentukan, tim hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak Info Kapuk tidak menghapus, maka pihak kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Oktavian.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya PDI Perjuangan Jakarta Utara menjaga nama baik dan harkat serta martabat partai.

“Siapapun yang memiliki itikad buruk terhadap partai kami, menjadi hak kami melakukan laporan polisi atau upaya hukum dalam menjaga harkat dan martabat partai kami,” katanya.

Tim Advokasi dan Hukum PDIP Jakarta Utara juga menyoroti persoalan manipulasi visual di tengah semakin mudahnya pembuatan dan penyebaran konten digital.

Menurut mereka, sebuah foto yang telah dimodifikasi atau ditempatkan dalam konteks yang keliru dapat menyebar luas dalam waktu singkat. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum informasi sebenarnya terverifikasi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan foto dan informasi yang belum jelas sumber serta kebenarannya.

Di sisi lain, sampai konferensi pers digelar, penjelasan mengenai foto tersebut baru disampaikan oleh pihak DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara. Pengelola akun Info Kapuk dan Sekitarnya belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam keterangan ini terkait keberatan dan permintaan penghapusan konten tersebut.

Tim hukum PDIP Jakarta Utara menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pengelola akun untuk menghapus konten yang dipersoalkan.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan mempertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum serta langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam jumpa pers, Patra Jaya Saragih, S.H, MH,
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDIP Jakarta Utara, Oktavian Banta T Tarigan
Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Anthony Lee Bendahara Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat
DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara dan Mikhael Septiano Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Pilkada dan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara.***

 

WWW.MDI.NEWS