width=
width=

Polairud Tangkap Tekong Kapal, Gagalkan Penyelundupan ke Malaysia

MDI.NEWS, Tanjung Balai – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi laut tersebut, petugas menemukan 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Polisi juga mengamankan seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit ponsel Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas sindikat pengiriman PMI ilegal.

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan warga negara dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Seluruh PMI ilegal yang diselamatkan kini diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

WWW.MDI.NEWS