width=
width=

Polda Sumut Bongkar Empat Kasus TPPU Terkait Narkoba

MDI.NEWS, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menangani empat kasus TPPU yang erat kaitannya dengan peredaran narkoba.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Polda Sumut.

Para tersangka yang terjerat kasus TPPU antara lain KE, SNA (istri KE), serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menangani dua kasus TPPU yang berkaitan dengan narkoba.

“Selama tahun 2025, kurang lebih 1,3 ton sabu berhasil kita amankan. Dalam pengungkapan kasus ini, kita juga menangani 2 kasus TPPU,” ujar Diari, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, AKBP Diari menjelaskan bahwa penanganan kasus TPPU berlangsung sejak 2024 hingga 2025, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia enggan membeberkan detail lebih jauh.

“Penanganannya, di tahun 2024 satu kasus, kemudian di tahun 2025 ada satu kasus. Untuk lebih mendetail akan dijelaskan oleh Pak Direktur Narkoba,” pungkas AKBP Diari.

WWW.MDI.NEWS