width=
width=

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sumberjaya Melebar, Muncul Polemik Baru

MDI.NEWS,Kabupaten Bekasi——Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya yang sebelumnya menyeret nama almarhum Tabrani kini memasuki babak baru. Perkembangannya tidak lagi sebatas di lingkungan internal Pemerintah Desa (Pemdes), tetapi mulai melebar dan memunculkan dinamika hukum yang menjadi perhatian warga.

Pada tahap awal, pihak keluarga almarhum disebut secara sukarela menyerahkan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana desa kepada Pemdes Sumberjaya pada tanggal 22 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil setelah keluarga mengetahui adanya dana desa yang masuk ke rekening pribadi almarhum.

Penyerahan dilakukan secara terbuka dan disertai surat pernyataan resmi sebagai bentuk itikad baik keluarga untuk mengembalikan potensi kerugian negara.

Aset yang diserahkan meliputi uang dan sejumlah barang berharga. Proses penyerahan itu turut disaksikan aparat desa serta tokoh masyarakat setempat, Haji Nyamat.

Perkembangan terbaru memunculkan polemik. Seorang kuasa hukum bernama Cantika dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Haji Nyamat, yang sebelumnya berperan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut di tingkat desa.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dalam proses hukum yang berjalan, Haji Nyamat justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat statusnya sebagai tokoh masyarakat sekaligus anggota kepolisian.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait detail dugaan tersebut. Situasi ini memicu reaksi warga Desa Sumberjaya yang berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat menginginkan agar fokus penyidikan tetap pada substansi perkara dugaan korupsi dana desa serta aliran dananya.

Pemerintah desa pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan proporsional, sehingga kebenaran terungkap secara terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan di tengah masyarakat. (***)

 

 

Penulis: Husni Solihin Editor: Imam Setiadi
WWW.MDI.NEWS