width=
width=
HUKUM  

Kontroversi SK Menteri, Pegawai Kementerian HAM Gugat ke PTUN Jakarta

MDI News, Jakarta — Sidang perkara Nomor 59/Pdt.G/2026/PTUN.JKT yang mempertemukan Ernie Nurheyanti sebagai penggugat melawan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali bergulir di PTUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari kedua pihak.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memaparkan sejumlah bukti yang telah diajukan. Sebelumnya, penggugat menyerahkan 42 dokumen pada sidang 5 Mei 2026, lalu menambah empat bukti elektronik dalam sidang lanjutan.

Gugatan berfokus pada Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 terkait pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Pihak penggugat menilai terdapat cacat administratif dalam dokumen tersebut, khususnya terkait perbedaan penulisan nama.

Dalam salinan yang diterima pada 28 Januari 2026, nama tercantum sebagai “Ernie Nurhayanti”, sedangkan dalam data resmi kepegawaian tertulis “Ernie Nurheyanti”. Kuasa hukum menegaskan, kekeliruan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga kini.

Tak hanya itu, penggugat mengaku telah melayangkan surat keberatan sejak 2 Februari 2026. Namun hingga sidang berlangsung, tidak ada respons dari pihak tergugat.

Dalam pembuktian, muncul pula dugaan adanya dua Surat Keputusan asli dengan penulisan nama berbeda. Kondisi ini dinilai merugikan penggugat karena berkaitan langsung dengan penurunan jabatan dari posisi manajerial ke pejabat fungsional madya.

Pihak penggugat juga menyoroti perbedaan dokumen yang diajukan tergugat di persidangan dengan dokumen yang sebelumnya diterima. Mereka menilai hal tersebut berpotensi menyesatkan serta bertentangan dengan prinsip tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.

Kuasa hukum penggugat turut mengajak publik mengawasi jalannya persidangan, seraya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, terutama terkait dugaan pelanggaran administratif dan hak yang dinilai merugikan kliennya.

Hingga berita ini disusun, pihak Kementerian Hak Asasi Manusia belum memberikan tanggapan resmi atas dalil yang disampaikan penggugat.***

 

WWW.MDI.NEWS