width=
width=

Gubernur Jabar Harus Bertanggung Jawab Kepada Perempuan Pemilik Balita Yang di Larang Menjadi PMI

MDI.NEWS, Bekasi – Ketua Umum Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI), Teguh Riyanto, S.H., menyampaikan tanggapannya terhadap diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 75/SS.02.02.03/Kesra Tahun 2026 mengenai penundaan sementara keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan asal Jawa Barat yang memiliki anak usia balita dalam rangka perlindungan anak. Pada, Selasa (30/06).

Menurut Teguh Riyanto, tujuan perlindungan anak yang menjadi dasar kebijakan tersebut patut diapresiasi dan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Namun demikian, kebijakan pembatasan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada larangan keberangkatan tanpa menghadirkan solusi nyata bagi keberlangsungan ekonomi keluarga para perempuan pekerja migran tersebut. 

“Apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perempuan yang memiliki anak balita untuk bekerja sebagai PMI, maka pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menyediakan solusi ekonomi, lapangan pekerjaan, pelatihan keterampilan, bantuan sosial, maupun program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang terdampak,” ujar Teguh Riyanto.

Ia menegaskan bahwa bekerja merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, hak perempuan untuk bekerja juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, setiap pembatasan harus dilakukan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan diiringi dengan kebijakan kompensasi atau alternatif pekerjaan yang memadai.

PERISAI mengusulkan beberapa solusi yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain:

Menyediakan program bantuan ekonomi bagi keluarga PMI perempuan yang terdampak kebijakan.

Membuka lapangan pekerjaan lokal yang setara dengan penghasilan PMI di luar negeri.

Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses permodalan bagi ibu rumah tangga yang memiliki balita.

Menyusun mekanisme pengasuhan alternatif yang aman dan terverifikasi apabila ibu tetap memilih bekerja di luar negeri.

Melakukan kajian bersama pemerintah pusat, KP2MI, asosiasi P3MI, akademisi, dan organisasi perlindungan anak agar kebijakan yang dihasilkan tetap melindungi hak anak tanpa menghilangkan hak perempuan untuk bekerja.

PERISAI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan perlindungan anak dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak ekonomi keluarga dan hak perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

“Kami mendukung perlindungan anak, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menimbulkan kemiskinan baru bagi keluarga PMI. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan hanya larangan,” tutup Ketum Perisai Teguh Riyanto.

 

Penulis: R&DY
WWW.MDI.NEWS