MDINEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan keterangan pers terkait berbagai dinamika pemberitaan mengenai penegakan hukum yang melibatkan institusi Kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (10/07/2026) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh tugas penegakan hukum yang dijalankan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Baik kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan eksekusi barang bukti terus berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara.
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus menyelesaikan berbagai perkara strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan bangsa dan masyarakat. Penanganan tindak pidana korupsi dilakukan secara objektif dan seluruh proses pembuktiannya akan diuji secara terbuka melalui persidangan di pengadilan.
Selain pemberantasan korupsi, Jampidsus juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program-program prioritas nasional yang menjadi arahan Presiden. Beberapa di antaranya meliputi penyelamatan tata kelola sumber daya alam, penanganan perkara di sektor transportasi, pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Febrie menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya sepanjang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani, Febrie mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi setiap perkembangan berdasarkan fakta sehingga tercipta pemahaman yang benar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Di samping tugas penindakan, Kejaksaan juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan kewajiban kepada perusahaan yang belum memenuhi pembayaran denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban kepada negara dapat dipenuhi dan hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Optimalisasi penerimaan negara tersebut juga diharapkan mampu mendukung keberhasilan berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas nasional lainnya agar dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum agar berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.





