MDINEWS, Bekasi – ndonesia adalah negara hukum. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sayangnya, semangat tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Tidak sedikit pula yang baru mengenal hukum ketika tersandung masalah. Rendahnya kesadaran hukum bukan semata-mata kesalahan masyarakat. Selama ini pendidikan hukum belum menjadi bagian penting dalam pembelajaran di sekolah. Banyak pelajar memahami rumus matematika atau teori sains, tetapi belum mengenal hak sebagai warga negara, prosedur hukum, etika bermedia sosial, hingga konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Di sisi lain, bahasa hukum yang rumit dan minimnya penyuluhan membuat masyarakat semakin jauh dari pemahaman hukum yang benar. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pendidikan hukum dasar sebagai bagian dari kurikulum sejak jenjang SMP. Materinya tidak perlu rumit seperti di fakultas hukum, tetapi cukup membahas hal-hal yang dekat dengan kehidupan remaja, seperti hak dan kewajiban warga negara, bahaya perundungan, perlindungan anak dan perempuan, etika menggunakan media sosial, keselamatan berlalu lintas, hingga penyelesaian konflik secara damai.
Pendidikan seperti ini akan melahirkan generasi yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum. Selain melalui sekolah, edukasi hukum harus hadir di tengah masyarakat. Di sinilah paralegal memiliki peran strategis. Mereka dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan layanan bantuan hukum melalui penyuluhan, pendampingan, serta edukasi di desa, kelurahan, sekolah, kampus, maupun komunitas. Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, paralegal dapat membantu masyarakat mengenali hak-haknya sebelum menghadapi persoalan hukum yang lebih besar.
Media massa juga memegang peranan penting dalam membangun budaya sadar hukum. Pemberitaan tidak hanya mengungkap pelanggaran hukum, tetapi juga perlu memberikan edukasi agar masyarakat memahami aturan, hak, kewajiban, serta pentingnya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Informasi yang benar akan melahirkan masyarakat yang lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, membangun budaya sadar hukum adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, media massa, dan masyarakat harus berjalan beriringan. Hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana melindungi hak setiap warga negara dan menciptakan keadilan.
Sudah saatnya Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara hukum di atas kertas, tetapi juga sebagai bangsa yang masyarakatnya sadar hukum, menghormati hukum, dan menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya kehidupan. Sebab, negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh kekuasaan, melainkan oleh masyarakat yang memahami dan menjunjung tinggi hukum. (***)
Paralegal : Imam Setiadi – Nugraheni






