Mdinews, JAKARTA — Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin meminta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 PK/TUN/2026 dalam perkara sengketa tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dipahami secara proporsional.
Menurut Zainul, putusan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai gugurnya hak atau penguasaan masyarakat yang selama ini menempati dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun. MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mengabulkan permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat. Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta pihak intervensi tidak diterima.
Zainul mengatakan putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup perkara yang diperiksa pengadilan. Menurutnya, persoalan mengenai riwayat tanah, dasar perolehan aset, bentuk penguasaan, hingga hubungan hukum masyarakat dengan lahan yang disengketakan merupakan aspek yang perlu dibedakan dari persoalan hukum acara dalam perkara tersebut.
“Dikabulkannya PK tidak otomatis berarti seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar penguasaan tanah telah terbukti secara materiil,” kata Zainul.
Ia menambahkan, dalam putusan PTUN Pangkalpinang pada tingkat sebelumnya terdapat sejumlah pertimbangan mengenai sejarah penguasaan tanah, dokumen perolehan aset, pencatatan aset pemerintah, serta kondisi faktual penggunaan lahan oleh masyarakat.
Dalam putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Putusan itu juga memuat pertimbangan mengenai dokumen yang berkaitan dengan sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw.
Zainul menilai status tanah sebagai aset pemerintah daerah tidak dapat secara otomatis disamakan dengan bukti mengenai hak atas tanah.
Menurutnya, pencatatan tanah dalam daftar barang milik daerah merupakan bagian dari administrasi pengelolaan aset. Sementara itu, dasar kepemilikan atau penguasaan tanah berkaitan dengan proses perolehan dan dokumen hukum yang mendasarinya.
“Pencatatan sebagai aset merupakan bagian dari administrasi pemerintah. Yang juga perlu dilihat adalah bagaimana tanah itu diperoleh dan apa dasar hukum perolehannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah perlu memiliki dokumen yang dapat menjelaskan riwayat serta dasar hukum penguasaan tanah apabila terdapat perbedaan atau sengketa mengenai asal-usul lahan.
Selain itu, Zainul menyoroti penggunaan lahan yang disebut sebagai kawasan pertanian terpadu. Dalam pertimbangan putusan sebelumnya, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara klaim penggunaan lahan tersebut dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk pemanfaatan oleh masyarakat.
Zainul mengatakan keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah merupakan fakta yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian sengketa.
Ia menyebut dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, maupun dokumen lain yang menunjukkan hubungan masyarakat dengan tanah dapat menjadi bagian dari proses verifikasi.
“Penguasaan tanah yang berlangsung dalam waktu lama merupakan fakta yang perlu diperiksa dan ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat,” katanya.
Zainul juga mengingatkan agar putusan PK tersebut tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk mengambil tindakan sepihak terhadap warga yang menempati atau mengelola lahan.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan tetap harus memperhatikan ketentuan pertanahan, prosedur hukum, serta status masing-masing bidang tanah.
“Putusan pengadilan tetap harus dihormati. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan prosedur pertanahan dan status hukum masing-masing bidang tanah,” ujarnya.
Zainul mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi lahan serta pihak-pihak yang menguasainya.
Ia juga menyarankan adanya pemetaan terhadap bidang tanah yang ditempati masyarakat dan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status hukum tanah.
“Yang diperlukan adalah data yang transparan, verifikasi dokumen, serta proses penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” kata Zainul.
Putusan MA Nomor 26 PK/TUN/2026 pada pokoknya mengabulkan permohonan PK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, membatalkan putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, dan menyatakan gugatan para penggugat serta pihak intervensi tidak diterima.
Zainul menilai putusan dengan amar “tidak diterima” perlu dijelaskan sesuai konteks perkara agar tidak menimbulkan tafsir bahwa seluruh persoalan mengenai penguasaan tanah oleh masyarakat telah diputus secara materiil.
Menurut dia, status dan dasar penguasaan masing-masing bidang tanah tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen, fakta penguasaan, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Status aset daerah
Data penguasaan masyarakat perlu diverifikasi
Pemerintah diminta utamakan penyelesaian hukum
Jika mau, saya juga bisa membuatnya lebih tajam seperti naskah berita media online , dengan judul yang lebih menarik dan lead 2–3 kalimat .






